2 Permohonan Restorative Justice Dari Sulsel Disetujui Jampidum

Jaksa Agung RI lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bone dan Kejari Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (21/4/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dua perkara yang dihentikan dan disetujui Jampidum telah melalui beberapa pertimbangan.

“Pertimbangannya, mereka para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya lewat rilis yang diterima Kedai-Berita.com.

Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda serta Kordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Selain itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,  R. Febrianto ikut menyaksikan proses restorative justice yang dilakukan Kejari Bone dan Kejari Tana Toraja. (*)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !