MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Pokok 2024. Penyidik kini mulai menelusuri proses munculnya program tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait di DPRD Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan proyek, tetapi juga menelusuri proses perencanaan hingga penganggaran di legislatif.
“Nanti kita lihat perkembangan, apakah bisa lolos itu dari mana,” kata Didik kepada wartawan, Senin 9 Maret 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dalam perkara tersebut. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi perekonomian dan pembangunan.
Menurut Didik, pemeriksaan anggota DPRD dilakukan untuk mengetahui proses munculnya program pengadaan bibit nanas dalam pembahasan APBD. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa anggota Banggar yang terlibat dalam pembahasan anggaran.
PMH Ditemukan Sejak Tahap Perencanaan
Dalam penyidikan, Kejati menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga terjadi sejak tahap perencanaan program.
Didik menjelaskan, pengadaan bibit seharusnya dilakukan melalui mekanisme hibah kepada kelompok penerima yang mengajukan proposal. Namun dalam kasus ini, bibit nanas disebut langsung ditetapkan tanpa proposal yang jelas maupun rencana lahan penanaman.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu, langsung ditetapkan. Lahannya pun tidak ada, tidak ada perencanaannya,” ujar Didik.
Akibat perencanaan yang dinilai tidak matang, sebagian besar bibit nanas yang didatangkan tidak dapat dimanfaatkan. Dari total empat juta bibit yang dibeli, sekitar 3,5 juta dilaporkan mati karena tidak memiliki lokasi penanaman yang memadai.
“Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta bibit,” kata dia.
Kerugian Negara Ditaksir Lebih Rp50 M
Kejati menyebut perhitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski begitu, secara sementara penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Dari total anggaran proyek sekitar Rp60 miliar, nilai barang yang benar-benar dibelanjakan diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya pengangkutan.
“Kalau dihitung kasar, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp50 miliar,” ujar Didik.
Penyidik juga menemukan adanya pembelian mobil mewah senilai sekitar Rp1,2 miliar dari sisa dana proyek yang berada di pihak pelaksana. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual, dan uang hasil penjualannya kini disita sebagai barang bukti.
Mantan PJ Gubernur Sulsel Turut Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan; RM, Direktur PT ANN selaku penyedia; RE, Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan; HS, tim pendamping Pj Gubernur 2023–2024; RRS, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai pelaksana kegiatan; serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lima tersangka telah ditahan. Empat di antaranya ditahan di Lapas Gunungsari Makassar dan satu orang di Lapas Maros.
Sementara tersangka UN belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Program Pisang Cavendish Turut Didalami
Selain pengadaan bibit nanas, penyidik juga menyinggung rencana program pengembangan pisang Cavendish yang sempat dirancang pada masa Penjabat Gubernur saat itu.
Program tersebut tidak direalisasikan karena anggarannya tidak dicairkan dan kemudian diganti dengan program pengadaan bibit nanas.
Namun Didik menyebut masih terdapat program pengembangan pisang Cavendish di luar skema anggaran tersebut yang disebut melibatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara petani dan perbankan daerah.
“Penyidik masih akan mendalami program tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” kata Didik. (Eka)