MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Senin, 9 Maret 2026.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah penyidik menilai telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Salah satu tersangka adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Selain Bahtiar, penyidik juga menahan Rimawati Mansyur, Direktur PT AAN selaku penyedia, serta Rio Erdangga, Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2026.
Penyidik juga menahan Hasan Sulaiman, yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 2023–2024, serta Ririn Ryan Saputra, aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar yang diduga terlibat sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
Dalam perkara ini, penyidik turut menetapkan satu tersangka lain, yakni Uvan Nurwahidah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Namun penyidik belum menahan yang bersangkutan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
“Kerugian negaranya ditaksir sebesar Rp50 miliar,” ucap Didik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Didik menegaskan Kejaksaan akan mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.