Mertua Tebas Menantu, Kejati Sulsel Hentikan Kasus lewat Restorative Justice
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan di Kabupaten Bone melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu diambil setelah tersangka SN, yang menebas menantunya dengan parang, berdamai dengan korban dan memenuhi syarat sesuai peraturan kejaksaan. Perkara ini bermula pada 1 Juli 2025 di Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Bone. SN yang tengah emosi […]




Advetorial