KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuddin memberikan tuntutan ringan kepada dua orang terdakwa masing-masing Jemis Kontaria dan Darwis dalam perkara pidana dugaan penambangan emas secara ilegal (illegal minning).
“Kedua terdakwa dituntut Pasal 161 tentang penambangan mineral dan batubara selama 1 tahun penjara,” kata Wahyuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/1/2019).
Barang bukti berupa 6.805.62 gram emas yang disita dari tangan Jemis Kontaria dan 15 batang emas seberat 16.779,12 gram dari tangan Darwis, diakui Wahyuddin, saat ini dalam sitaan negara.
“Sementara status tahanan kedua terdakwa berstatus tahanan kota,” ujar Wahyuddin.
Tuntutan ringan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa dugaan perkara penambangan emas secara ilegal di Timika Papua tersebut, mendapat kritikan sejumlah aktifis kemahasiswaan di Sulsel. Diantaranya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar (LKBHMI Makassar).

Juhardi, Direktur LKBHMI cabang Makassar mengatakan tuntutan yang diberikan JPU kepada kedua terdakwa perkara dugaan penambangan emas secara ilegal tersebut sangat mencederai supremasi hukum di Indonesia.
Selain penambangan emas secara ilegal merupakan kejahatan yang luar biasa, juga dalam perkara yang menjerat kedua terdakwa tersebut, didukung oleh barang bukti yang relatif cukup besar.
Emas yang disita dari kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, kata Juhardi, sangat jelas menerangkan bahwa emas tersebut didapatkan dari pihak yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Timika, Papua.
Sehingga atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pasal ini ancamannya sangat berat yakni 10 tahun. Loh kok tuntutan JPU malah ringan. Ini sudah tak profesional namanya,” tutur Juhardi via telepon.
Diketahui Diketahui perkara yang menjerat pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar selaku terdakwa tersebut, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.
Saat ditangkap, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.
Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.
Tak sampai disitu, tim kembali pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Amiruddin yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.
Dari tangan Amir disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jemis bersama rekannya tersebut didakwa dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Eka)