PN Makassar Eksekusi Putusan, Kuasa Hukum Tegaskan Dokumen Tanah Tak Terkait Kasus Tipikor
Makassar — Pengadilan Negeri Makassar melalui Kepaniteraan resmi melaksanakan eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN.Mks pada Selasa, 27 Januari 2026. Perkara tersebut diajukan oleh ZI selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya, Jermias T.U. Rarsina, S.H., M.H., melawan HU sebagai Tergugat serta Ir. MM, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng alias KI sebagai Turut Tergugat. Pelaksanaan eksekusi […]











Advetorial