Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah, Jaksa: Langgar Syarat You Kembali ke Rutan

Terdakwa Mira Hayati usai menjalani sidang lanjutan Kasus Skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya di PN Makassar. (Foto; Thamrin)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati (30), melanggar salah satu syarat dalam penetapan pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan rumah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa status tahanan rumah yang kini dijalani Mira Hayati bukanlah bentuk pembebasan, melainkan tetap berada dalam kontrol hukum yang ketat.

“Jika terdakwa melanggar salah satu dari tiga syarat yang ditetapkan dalam surat penetapan, maka kami akan ajukan pencabutan status tahanan rumah dan Mira Hayati akan langsung dikembalikan ke Rutan Makassar,” tegas Soetarmi, Rabu (9/4/2025).

Tiga syarat tersebut adalah terdakwa wajib menaati seluruh jadwal persidangan, tidak meninggalkan wilayah Kota Makassar hingga perkara diputus, serta tidak melakukan tindak pidana baru.

Hal itu disampaikan menyusul keluarnya Surat Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks tertanggal 27 Maret 2025, yang mengalihkan status penahanan Mira Hayati sejak Rabu, 26 Maret 2025. Permohonan pengalihan diajukan oleh keluarga terdakwa dengan menyertakan uang jaminan yang disetor ke pengadilan.

Humas PN Makassar, Sibali, menyatakan bahwa nominal jaminan tidak bisa dipublikasikan.

“Uang jaminan ini akan digunakan untuk operasional jika terdakwa melarikan diri. Kalau proses hukum selesai dan tidak ada pelanggaran, jaminan dapat dikembalikan,” ujarnya.

Jaksa memastikan akan terus memantau aktivitas terdakwa selama berada di luar rutan dan menjamin proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik mengandung merkuri. Ancaman hukuman atas dakwaan ini mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sidang lanjutan akan digelar Kamis, 10 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Sementara dua terdakwa lain dalam perkara ini, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, hingga kini masih ditahan di Rutan Makassar. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !