Kajati Sulsel Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Kajati Sulsel Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.

MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Prihatin, para asisten, serta jajaran jaksa fungsional mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan pedoman penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan denda damai.
Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari Kantor Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026).

FGD ini digelar dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung mengenai penyelesaian perkara pidana berdasarkan perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement serta mekanisme denda damai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana mengatakan Kejaksaan saat ini membutuhkan berbagai aturan turunan seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kami anggap sebagai hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan,” kata Asep dalam sambutannya.

Menurut dia, pasca berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, Kejaksaan telah menerbitkan sedikitnya 16 surat edaran untuk mengatur berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan tugas penuntutan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang terlibat dalam diskusi tersebut, mulai dari unsur Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian RI, Kementerian Kehutanan, hingga perwakilan masyarakat sipil.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menekankan bahwa penyusunan pedoman ini menjadi penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum ke depan, khususnya dalam merumuskan mekanisme penyelesaian perkara yang tetap menjamin kepastian hukum sekaligus mengutamakan pemulihan kerugian negara.

“Meskipun penyelesaian perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda,” ujar Burhanuddin.

Menurut dia, sebagai kewenangan jaksa, penerapan DPA khususnya dalam perkara yang melibatkan korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.

Burhanuddin juga menyoroti bahwa dalam KUHAP yang baru tidak diatur secara spesifik jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme DPA.

“Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan dari pembentuk undang-undang kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk menentukan perkara mana yang layak diselesaikan melalui mekanisme DPA,” katanya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan akan terus mengikuti perkembangan regulasi tersebut dan siap mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung secara profesional dan berintegritas di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !