Kasus Debat soal Pilkada Maros Berujung Penganiayaan Diselesaikan Lewat RJ

Kasus Debat soal Pilkada Maros Berujung Penganiayaan Diselesaikan Lewat RJ.

Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan (melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP) yang dilakukan dirinya terhadap korban Muh. Nasir bin Kasim (47) diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Ekspose perkara ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Maros bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim.

Posisi Kasus

Perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi Rudy. Di situ terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.

“Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp 250.000,” kata korban Muh. Nasir.

Namun saat itu Tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”

“Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.

Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”. Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak sekali.

Profil Tersangka

Tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kec Marusu, Kabupaten Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.(*)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !