Farid Mamma: Dugaan Korupsi Buku di Takalar Terstruktur dan Harus Segera Diusut Tuntas

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, kembali menyoroti secara tajam dugaan korupsi dalam proyek pengadaan buku pendamping SD dan SMP senilai Rp4,2 miliar di Kabupaten Takalar. Ia menyatakan bahwa pola dugaan pelanggaran dalam proyek yang dibiayai dari Dana BOS tahun 2025 itu tidak bisa dianggap sepele, karena telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kalau Kejati Sulsel serius ingin mengurai praktik korupsi di sektor pendidikan, maka kasus ini adalah pintu masuk yang sangat jelas. Polanya telanjang dan bisa ditelusuri dengan cepat,” tegas Farid dimintai tanggapannya, Jumat (27/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa indikasi mark-up yang disertai dengan dugaan pengkondisian harga dan vendor tertentu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar asas keadilan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Harga dipukul rata, kualitas diabaikan, lalu pembelian dilakukan secara kolektif tanpa proses yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi manipulasi anggaran yang disengaja,” ujarnya.

Menurut Farid, ada potensi pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, sekaligus pelanggaran terhadap Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa serta Permendikbudristek 63 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan Dana BOS. Ia juga menekankan bahwa intervensi terhadap kewenangan kepala sekolah dalam belanja buku adalah bentuk pembajakan fungsi anggaran.

“Kepala sekolah dijadikan alat stempel, padahal mereka punya otoritas sah atas belanja BOS. Kalau mereka ditekan, itu pelanggaran berlapis yang harus diusut,” lanjutnya.

PUKAT Sulsel mendorong Kejati Sulsel agar tidak hanya berpatokan pada laporan masyarakat, tetapi juga mulai membangun inisiatif penyelidikan berdasarkan temuan mandiri. Farid menyebutkan bahwa kejaksaan memiliki legitimasi untuk bergerak berdasarkan informasi yang telah tersebar luas di publik.

“Kejaksaan jangan hanya reaktif, harus proaktif. Semua indikator awal sudah ada mulai dari harga, pola transaksi, hingga potensi aliran dana ke pihak tertentu. Tinggal dikembangkan melalui audit investigatif dan pemanggilan pihak-pihak terkait,” katanya.

Farid menambahkan bahwa kejaksaan dapat segera menggandeng lembaga pengawas seperti BPKP atau Inspektorat Daerah untuk memverifikasi kerugian negara secara cepat. Menurutnya, langkah itu penting sebagai pembuka jalan menuju tahap penyidikan.

“Ini momentum bagi Kejati Sulsel untuk menunjukkan bahwa mereka berdiri di barisan terdepan dalam menjaga integritas Dana Pendidikan. Jangan tunggu tekanan publik jadi gelombang,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa jika kasus ini ditangani serius, maka akan terbuka jejaring pelanggaran lain yang selama ini tersembunyi dalam pola pengadaan kolektif di sektor pendidikan.

“Kalau ini dibongkar habis, saya yakin akan terbuka pola yang sama di banyak tempat. Takalar hanya contoh, dan Kejati bisa menciptakan efek jera nasional kalau berani tuntaskan,” pungkas Farid. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !