Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan buku pendamping SD dan SMP di Kabupaten Takalar tahun 2025. Ia menilai proyek tersebut sarat pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” tegas Farid, Kamis (26/6/205).
Ia menyoroti dugaan penyamaan harga buku yang tidak sesuai standar mutu dan spesifikasi. Menurutnya, jika terdapat selisih harga yang mencolok dengan harga pasar, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai mark-up.
“Kalau harganya dipukul rata tanpa melihat kualitas, lalu selisihnya jauh dari harga pasar, itu jelas indikasi mark-up,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Farid juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOS tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Ia menyatakan, “Sekolah seharusnya belanja buku berdasarkan kebutuhannya, bukan dipaksa ikut sistem kolektif dari luar.” Jika terbukti ada intervensi atau tekanan terhadap pihak sekolah, kata Farid, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan keuangan pendidikan.
Selain itu, ia menilai ada potensi pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mensyaratkan proses pengadaan harus terbuka dan kompetitif.
“Kalau pengadaannya dilakukan diam-diam atau penunjukan langsung tanpa mekanisme yang sah, itu sudah melawan hukum,” tandasnya.
Farid meminta Kejati Sulsel untuk tidak menunggu laporan masuk, tetapi segera bergerak berdasarkan informasi awal yang sudah valid dan tersedia di ruang publik.
“Jangan tunggu bola. Ini anggaran pendidikan, sangat sensitif dan rawan dikorupsi,” katanya.
PUKAT Sulsel, lanjut Farid, juga mendorong dibukanya kanal pengaduan aman bagi kepala sekolah atau pegawai dinas yang merasa ditekan.
“Kalau ingin kasus ini terang, berikan ruang aman bagi pelapor. Whistleblower harus dilindungi,” ungkapnya. Ia bahkan menyarankan Kejati Sulsel menggandeng BPKP atau Inspektorat Daerah untuk menggelar audit investigatif sebagai dasar tindakan hukum.
Menutup pernyataannya, Farid menegaskan bahwa penyelidikan tidak cukup jika hanya bersifat administratif.
“Kalau Kejati menemukan indikasi pelanggaran, harus berani naik ke tahap penyidikan. Jangan biarkan pendidikan jadi ladang bancakan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan buku pendamping untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Takalar. Proyek yang bersumber dari dana BOS 2025 senilai Rp4,2 miliar itu kini menjadi sorotan sejumlah lembaga antikorupsi di Sulawesi Selatan.
Dari total anggaran, Rp2,2 miliar dialokasikan untuk buku pendamping SD dan Rp2 miliar untuk SMP. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya terbuka terhadap setiap laporan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi.
“Kalau ada laporan yang masuk soal proyek pengadaan buku pendamping di Kabupaten Takalar, akan kami terima. Tim akan mempelajari laporan itu, dan jika ada petunjuk awal akan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka akan segera ditindaklanjuti,” ujar Soetarmi saat dihubungi, Senin 23 Juni 2025.
Pernyataan ini merespons rencana pelaporan sejumlah LSM antikorupsi yang tergabung dalam koalisi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK). Wakil Ketua DPN GNPK, Ramzah Thabraman, menyatakan pihaknya tengah menyusun dokumen pelaporan atas dugaan markup dan gratifikasi dalam proyek buku tersebut. Ramzah menyoroti adanya kejanggalan harga yang seragam, yakni Rp62 ribu per buku, di zona distribusi 3, tanpa mempertimbangkan perbedaan kualitas dan ketebalan isi buku.
“Kami apresiasi sikap aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan markup serta gratifikasi dalam proyek ini,” kata Ramzah. “Cukup dicek harga modal dari buku yang diadakan, kemudian dibandingkan dengan harga jual di sekolah. Kami yakin selisihnya besar.” tambahnya.
Selain harga, GNPK juga menyoroti waktu pelaksanaan proyek yang dianggap tidak tepat, mengingat wacana perubahan kurikulum dari Kurikulum Merdeka ke Kurikulum Nasional. Ramzah menilai proyek ini dipaksakan dan meminta kepala sekolah bersikap terbuka.
Tak hanya itu, GNPK juga menuntut pengusutan proyek-proyek pengadaan lainnya di lingkungan sekolah yang didanai dari dana BOS, seperti buku Amaliah Ramadan, foto bupati dan wakil bupati terpilih, serta papan bicara yang disebut dibeli secara kolektif oleh sekolah-sekolah di Takalar.
“Kami akan mengawal penuh penanganan perkara ini di Kejati Sulsel,” ujar Ramzah. (Eka)