Ketat Versi Herman, Bocor Versi Farid

Lapas Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulsel (ist)

Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Sulawesi Selatan, Herman Anwar, menanggapi kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang digagalkan aparat kepolisian di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gowa. Menurutnya, keberhasilan itu justru mencerminkan bahwa sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan berjalan ketat.

“Menurut saya, kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan itu membuktikan bahwa pengawasan di Lapas Bollangi sangat kuat,” ujar Herman, Kamis (19/6/2025).

Herman juga menekankan bahwa pihak Lapas tidak dapat disalahkan apabila ada mantan narapidana yang kembali terlibat kasus narkoba setelah bebas. Ia menyebut, tanggung jawab pembinaan lanjutan berada di tangan pemerintah daerah.

“Jangan libatkan kami kalau ada mantan napi kembali bermain narkoba. Setelah bebas, itu bukan lagi kewenangan kami. Kami serahkan kepada pemerintah setempat agar mereka diberi pekerjaan dan tidak kembali ke jalur yang sama,” ungkapnya.

Terkait program pembinaan di dalam lapas, Herman menyebut pihaknya telah berupaya maksimal. Namun, keterbatasan anggaran membuat pelaksanaan program tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, terutama dalam aspek keagamaan dan pendidikan.

“Kami butuh dukungan. Misalnya, pemerintah daerah bisa mengirimkan guru ngaji atau ustaz ke lapas. Saat ini tidak ada. Kalau kami cari sendiri, biayanya dari mana?” ucapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa setelah narapidana bebas, pengawasan bukan lagi menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan.

“Itu sudah jadi urusan pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan. Kalau ada yang bilang pembinaan kami tidak berhasil, mau bagaimana? Anggaran kami terbatas,” ujar Herman.

Kasus penyelundupan sabu ke dalam Lapas Bollangi sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa pada awal Juni lalu. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Tanggapan Direktur PUKAT Sulsel

Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan Farid Mamma memberikan tanggapan kritis atas pernyataan Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Herman Anwar terkait kasus penyelundupan narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gowa. Farid menilai interpretasi Herman yang menyebut penggagalan penyelundupan sebagai bukti sistem pengawasan berjalan ketat justru menutupi kelemahan sistemik yang ada.

“Saya tidak sependapat dengan interpretasi Pak Herman bahwa penggagalan penyelundupan narkoba merupakan bukti sistem pengawasan berjalan ketat. Justru sebaliknya, terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa sistem kita masih sangat rentan. Yang patut kita pertanyakan adalah berapa banyak kasus serupa yang tidak terungkap,” tegas Farid saat dimintai tanggapannya oleh Kedai-Berita.com di Makassar, Kamis (19/6/2025).

Farid menekankan keberhasilan menggagalkan satu kasus tidak boleh dijadikan dalih untuk menutupi kelemahan sistemik. Menurutnya, hal tersebut seperti mengatakan rumah aman karena berhasil menangkap satu maling, padahal pagar rumah masih berlubang di mana-mana.

Terkait pernyataan Herman yang memisahkan tanggung jawab lapas dari nasib mantan narapidana setelah bebas, Farid memberikan pandangan berbeda dengan merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 dengan jelas mengatur sistem pemasyarakatan sebagai perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” jelas Farid.

Ia menjelaskan bahwa paradigma peradilan pidana di Indonesia telah bergeser dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif melalui UU baru tersebut. “UU Nomor 22 Tahun 2022 memperkuat konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. Jika mantan napi kembali ke jalan yang sama, itu merupakan indikator kegagalan sistem pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi reintegrasi sosial,” ungkapnya.

“Pak Herman tidak bisa begitu saja melempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022, pembinaan di dalam lapas harus dievaluasi jika hasilnya tidak efektif dalam mencapai tujuan reintegrasi sosial. Ini bukan soal siapa yang bertanggung jawab setelah mereka bebas, tapi soal kualitas pembinaan selama mereka di dalam lapas sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang diamanatkan undang-undang,” tegas Farid.

Merespons keluhan Herman tentang keterbatasan anggaran, Farid menyatakan anggaran yang terbatas tidak bisa dijadikan pembenaran untuk sistem yang bocor.

“UU Nomor 22 Tahun 2022 mengamanatkan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang komprehensif. Justru keterbatasan anggaran harus mendorong inovasi dan efisiensi dalam pelaksanaan program pembinaan, bukan menjadi alasan untuk menurunkan standar pengawasan,” jelasnya.

Ia mempertanyakan transparansi dalam pelaporan alokasi anggaran, mengingat publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dialokasikan dan apakah sudah maksimal dimanfaatkan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Farid juga menyoroti aspek hukum pidana terkait dugaan keterlibatan pihak internal dalam kasus penyelundupan.

“Jika terbukti ada pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau membiarkan praktik penyelundupan ini terjadi, maka Pasal 421 KUHP dapat diterapkan yang mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegas Farid.

“Selain itu, jika ada indikasi penerimaan uang atau keuntungan dari praktik ini, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tambahnya.

Farid menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang meliputi tiga bentuk yaitu melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

“Dalam konteks pengelolaan lapas, ketiga bentuk penyalahgunaan wewenang ini dapat terjadi jika ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Farid menekankan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan kontrol sosial dalam sistem pemasyarakatan. Kontrol sosial bukan hanya soal pengawasan dari aparat, tetapi juga keterlibatan masyarakat sipil, media, dan lembaga independen dalam mengawasi kinerja lembaga pemasyarakatan.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait pengelolaan lembaga publik, termasuk lapas,” ujarnya.

PUKAT sebagai lembaga kontrol sosial akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja lapas-lapas di Sulawesi Selatan berdasarkan kerangka regulasi yang ada.

“Kami akan menggunakan berbagai instrumen hukum yang tersedia, mulai dari mekanisme pengaduan masyarakat hingga judicial review jika diperlukan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Farid mengajukan beberapa rekomendasi perbaikan yang berlandaskan regulasi yang berlaku. Pertama, pembentukan tim audit independen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang melibatkan akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat untuk mengevaluasi sistem pengawasan di seluruh lapas di Sulawesi Selatan.

Kedua, transparansi anggaran dan program pembinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan melaporkan secara berkala kepada publik tentang efektivitas program-program yang dijalankan. Ketiga, penerapan sistem whistleblower sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang melindungi petugas atau pihak lain yang melaporkan pelanggaran di dalam lapas.

Keempat, revitalisasi program pembinaan berdasarkan prinsip-prinsip dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan melibatkan lebih banyak stakeholder dari masyarakat sipil, tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah.

“Program pembinaan harus dirancang untuk mencapai tujuan reintegrasi sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.

“Yang kita butuhkan bukan sikap defensif seperti yang ditunjukkan Pak Herman, tapi evaluasi diri yang jujur dan komitmen untuk perbaikan sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku. Sistem pemasyarakatan yang baik adalah sistem yang terbuka terhadap kritik dan siap melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Farid.

Ia menambahkan bahwa kontrol sosial yang efektif hanya bisa terwujud jika ada keterbukaan dari penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Sikap tertutup dan defensif justru melanggar prinsip-prinsip ini dan akan memperburuk masalah yang sudah ada,” tegasnya.

Farid menutup dengan ajakan kepada masyarakat bahwa kasus di Lapas Bollangi adalah pengingat bagi semua pihak bahwa kontrol sosial tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aparat.

“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Masyarakat harus aktif mengawasi dan menuntut transparansi dari lembaga-lembaga publik berdasarkan hak konstitusional ini,” ungkapnya.

“PUKAT akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengadvokasi reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan sistem hukum berjalan sebagaimana mestinya dan mencapai tujuan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” pungkas Farid.

Kasus penyelundupan sabu ke dalam Lapas Bollangi sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa pada awal Juni lalu. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. (*)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !