Truk itu tampak biasa saja. Warnanya pudar, dengan badan yang sedikit berkarat. Tapi di balik kap dan terpal lusuhnya, tersembunyi tandon raksasa berkapasitas tiga ton. Hari itu, truk berhenti di sebuah SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pengemudi mengisi tangki bukan untuk melanjutkan perjalanan jauh, tapi untuk menyedot solar subsidi sebanyak mungkin. Warga yang telah lama curiga akhirnya bertindak, mereka menghentikan, memvideokan, dan melaporkan.
Peristiwa itu menjadi pemantik. Kepolisian Resor Maros kini membuka penyelidikan atas dugaan penyelewengan bahan bakar bersubsidi. Kepala Subbagian Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengatakan penyelidikan masih dalam tahap awal. “Kami telah memeriksa beberapa saksi dan terus mendalami alur distribusi,” ujarnya, Jumat, 14 Juni 2025.
Namun bagi Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa. “Kalau sudah melibatkan aparat negara atau pembiaran dari pihak pengawas, maka ini bukan sekadar penyelundupan. Ini korupsi,” katanya kepada Kedai-Berita.com, Selasa, 17 Juni 2025.
Farid tak sedang berlebihan. Dalam pandangannya, praktik pengalihan solar subsidi ke jalur komersial—yang dilakukan sistematis dan terorganisir—sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Apalagi jika ada kolusi antara pelaku dan pengelola SPBU, atau aparat penegak hukum yang seharusnya mencegah.
“Jangan berhenti di sopir dan tandon,” ujar Farid. “Polisi harus berani membongkar aktor intelektual dan jaringannya. Mafia seperti ini tidak mungkin hidup tanpa perlindungan.”
Bisnis Gelap dengan Teknologi Murahan
Dalam praktiknya, modus ini nyaris tak berubah dari tahun ke tahun. Truk-truk dengan tangki modifikasi membeli solar subsidi dalam jumlah besar, kemudian menyalurkannya ke gudang-gudang tersembunyi. Dari sana, solar dijual ke industri dengan harga lebih tinggi. Selisihnya jadi keuntungan haram. Sementara itu, nelayan dan petani yang berhak atas solar murah harus berebut atau bahkan tidak kebagian.
Abhel, tokoh masyarakat Maros yang turut mengumpulkan data lapangan, menyebut praktik ini bukan hal baru. “Setiap minggu kami lihat truk-truk itu. Modusnya sama. Kami sudah lapor, tapi tidak pernah ditindak. Sekarang warga bergerak sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, warga akan terus mengawasi SPBU yang terindikasi nakal. “Kalau perlu, kami laporkan ke Kementerian langsung. Tidak bisa dibiarkan.”
Korupsi di Pompa Bensin
Program subsidi BBM di Indonesia, khususnya solar, dirancang untuk membantu sektor-sektor vital seperti pertanian dan perikanan. Tapi di lapangan, sistem pengawasan yang longgar menjadikan SPBU sebagai titik rawan kebocoran. Setiap liter yang disedot secara ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan negara dan hak masyarakat kecil.
Farid Mamma menekankan bahwa ini adalah soal keberpihakan. “Kalau negara tak bisa melindungi subsidi untuk rakyat kecil, lalu untuk siapa subsidi itu dibuat?” katanya.
Kini, sorotan mengarah ke Polres Maros. Apakah mereka akan cukup berani mengusut lebih dalam, atau hanya menangkap pelaku kecil dan membiarkan gurita mafia tetap bermain?
Jejak kotor itu sudah tercium. Tinggal apakah ada kemauan untuk menelusurinya sampai ke akar. (*/Eka)