Kasus penganiayaan akibat penghinaan di media sosial di Kabupaten Takalar akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penyelesaian perkara ini setelah menggelar ekspose yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar secara virtual pada Rabu (19/2/2025).
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ atas perkara tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kasus
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kasus ini melibatkan Kasma Binti Jarre (41) sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap sepupunya, RT (26), sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Dusun Salekowa, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Tersangka Kasma dan korban RT diketahui sering berselisih sejak RT masih berpacaran dengan suami tersangka. Konflik semakin memanas setelah korban diduga menghina Kasma melalui unggahan di Facebook.
“Dalam kondisi emosi, tersangka menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah orang tuanya. Ia kemudian meninju wajah korban sebanyak tiga kali dan mencakarnya dua kali, hingga korban terjatuh dari motor serta mengalami luka lecet dan memar di bagian wajah,” jelas Soetarmi.
Alasan Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Kejati Sulsel menerapkan restorative justice karena beberapa pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan telah berdamai dengan korban.
Selain itu, luka korban telah sembuh tanpa meninggalkan bekas, serta masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui mekanisme ini.
“Seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta dukungan dari masyarakat setempat,” tambah Soetarmi.
Sementara Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa penyetujuan permohonan RJ ini sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Itu setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan mendengar testimoni dari korban, tersangka, serta keluarga.
“Kita telah melihat bukti-bukti serta kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Sesuai ketentuan, permohonan RJ ini kami setujui,” ujar Agus Salim.
Ia juga menginstruksikan jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini tetap zero transaksional demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya. (*/Red)