Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Rabu (30/10/2024).
Sebanyak 4 perkara dari Kejari Palopo, Kejari Takalar, dan Kejari Tana Toraja disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Ekspose ini diikuti jajaran masing-masing Kejari secara daring melalui aplikasi Zoom.
Teuku Rahman menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ bertujuan untuk memperbaiki situasi, mendamaikan para pihak, dan mengembalikan harmoni di tengah masyarakat, sambil tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Keadilan restoratif menjadi solusi di mana kepentingan korban diutamakan. Permintaan maaf dari korban menjadi faktor penting dalam penyelesaian perkara, dan kami juga mempertimbangkan kondisi pelaku dalam proses ini,” ujar Teuku Rahman.
1. Kejari Palopo
Kejari Palopo mengajukan RJ untuk kasus dengan tersangka Muh Arfah Mukmin alias Arfah bin Mukmin (28 tahun), yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana (pengrusakan barang) terhadap korban Franssiska alias Ibu Monik (48 tahun).
Kasus terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Jalan Lembu, Kelurahan Temmalebba, Kota Palopo, dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka dan suami pelapor terkait pembuangan sampah. Tersangka merusak pagar, sepeda, dan jendela korban dengan kerugian sekitar Rp5.000.000.
2. Kejari Tana Toraja
Kejari Tana Toraja mengajukan RJ atas nama tersangka Simon Ganti alias Kaladi (42 tahun) yang didakwa melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana (pemaksaan dengan kekerasan) terhadap korban Mikael Dage alias Papa Artha (40).
Kasus bermula saat korban meminta tersangka meninggalkan kontrakannya setelah pembayaran. Ketegangan ini berlanjut hingga tersangka melakukan pengancaman menggunakan pisau.
3. Dua Perkara dari Kejari Takalar
Kejari Takalar mengajukan dua perkara untuk RJ. Pertama, kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Bara Dg Tayang bin Dg Ku’ru (45 tahun) terhadap korban Lawati binti Tadang (42).
Insiden ini terkait masalah patok sawah dan terjadi di Lingkungan Talakapanrang, Kabupaten Takalar. Kasus kedua juga penganiayaan, dengan tersangka Sompo Wandi bin Imran Dg Sangkala (38 tahun) yang memukul korban Haris alias Dg Nyala (47) setelah bersenggolan di jalan.
Terpisah, Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan langkah itu diambil karena keempat kasus ini memenuhi syarat RJ. Selain itu, masyarakat menanggapi positif langkah ini.
“Karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima tahun, serta telah ada perdamaian dengan korban,”ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (*/Thamrin)