Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim menyaksikan ekspose terhadap dua kasus penganiayaan yang diusulkan Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Jeneponto ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (12/6/2024).
Dalam rapat yang digelar secara virtual tersebut, Pelaksana Tugas JAM Pidum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan menyetujui keseluruhan perkara tersebut untuk dilakukan restorative justice atau keadilan restorative.
Adapun Rj yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Makassar adalah perkara penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan Tersangka La Ode Julkifli alias Jul bin La Ode Yamdi (30) terhadap korban Nugriyani alias Yani (20).
Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memaksa korban untuk masuk ke dalam kios, namun korban menolak sehingga tersangka emosi dan memukul pinggang bagian kanan korban menggunakan tangannya mengakibatkan korban kesakitan lalu tersangka memukul pipi kanan korban hingga mengalami luka memar.
Sementara alasan permohonan RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam pidana kurungan tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif.
Selanjutnya permohonan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto juga mengajukan perkara yang sama, yakni perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76c undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Nurbaeti binti Kamaji Nuhung (44) terhadap korban Muh Faiz Fawwas Annur bin Nurdin (14). Di mana perbuatan yang dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi.
Di mana kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah. Atas kejadian tersebut sehingga tersangka mendatangi korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan korban lalu tersangka meninju muka korban.
Adapun alasannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, alasan lainnya karena telah ada perdamaian antara kedua belah pihak, disamping itu tindak pidana yang dilakukan tersangka hukumannya tidak sampai 5 tahun.
Diakhir kegiatan, Kajati Sulsel, Agus Salim berpesan kepada seluruh jajarannya agar upaya yang dilakukan oleh semua pihak untuk Rj harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restorative merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melakukan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan,” tandasnya. (*)