Leo Simanjuntak Restui RJ Kasus Penganiayaan di Maros

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose RJ atas perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan Kejari Maros.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose perkara penganiayaan yang dimohonkan untuk restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Maros.

Ekspose perkara yang dimohonkan untuk penghentian penuntutan tersebut digelar secara virtual diruang rapat lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (17/1/2024).

Turut hadir Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya.

Adapun perkara yang diajukan Kejari Maros merupakan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang menjerat tersangka atas nama Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (52).

“Perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Saksi Korban Halija Duppa Binti Duppa. Perbuatan tersangka melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,”ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kronologi

Kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 bertempat di Jalan Poros Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Bermula ketika tersangka berangkat dari Kab. Gowa dan langsung menuju ke rumah saksi SITTI TANG yang beralamat di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros.

Kemudian tersangka bersama Saksi Sitti Tang dan saksi korban Halija Duppa Binti Duppa membahas surat bukti gadai sawah.

Lalu pada saat saksi korban menunjuk surat bukti gadai tersebut, Tersangka merasa tersinggung karena saksi korban menyuruh Tersangka membaca isi surat bukti gadai sawah milik keluarganya.

Lalu tersangka berdiri dan langsung menendang saksi korban sebanyak 1 kali dan mengenai bagian muka saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dalam posisi tengkurap dan dada saksi korban terbentur di lantai sehingga saksi korban mengalami pingsan sekitar 5 menit.

Saksi Yuliana yang merupakan anak dari saksi koban melihat hal tersebut dan langsung mendorong tersangka untuk keluar dari rumah saksi Sitti Tang.

Diketahui alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis.

Ancaman pidana di bawah 5 tahun, luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan yang utama telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.

“Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,”imbuh Kajati Sulsel.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !