PUKAT Desak Direktorat Narkoba Polda Sulsel Respon Temuan BPOM

Salah satu produk kosmetik Baby Gold yang masuk dalam daftar rilis BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar kosmetik mengandung merkuri dan bahan berbahaya lain pada Minggu 10 Desember 2023.

Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, BPOM menemukan 181 kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Beberapa di antaranya diketahui beredar sudah lama di Sulsel yakni kosmetik Baby Gold Beauty Day Cream, Baby Gold Beauty Night Cream, NRL Kosmetik Acne Series, Day Skincare Cream, NRL Kosmetik Acne Series, Night Skincare Cream, NRL Kosmetik Flek Series, Day Skincare Cream, NRL Kosmetik Flek Series, Night Skincare Cream, NRL Kosmetik Glowing Series, Day Skincare Cream dan NRL Kosmetik Glowing Series serta Night Skincare Cream.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma mengatakan, dengan adanya rilis resmi BPOM tersebut, maka seharusnya pihak-pihak berwenang utamanya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti temuan BPOM itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita tentu desak Direktorat Narkoba Polda Sulsel tindaklanjuti temuan BPOM yang telah dirilis tersebut, apalagi dari rilis yang ada, terdapat beberapa merek kosmetik yang diproduksi dan diedarkan di Sulsel sudah lama. Bahkan sudah ada satu di antara produk kosmetik yang dirilis mengandung bahan berbahaya merkuri oleh BPOM tersebut ownernya diketahui oknum LSM dan dia sendiri mengakui produk tersebut punyanya meski kami tahu dia hanya diduga beking saja,” ucap Farid Mamma kepada Kedai-Berita.com via telepon, Rabu (20/12/2023).

Ia mengungkapkan, peredaran kosmetik ilegal sangat jelas merugikan. Selain produk kosmetik ilegal tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh otoritas regulasi, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini juga dapat mengakibatkan risiko kesehatan bagi konsumen yang menggunakannya.

Tak hanya itu, kata Farid, peredaran kosmetik ilegal juga seringkali tidak dikenakan pajak atau bea cukai yang wajib, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pajak tersebut. Selain itu, perdagangan ilegal ini dapat merugikan produsen kosmetik legal yang sudah mematuhi peraturan dan membayar pajak dengan benar.

“Dengan demikian, peredaran kosmetik ilegal dapat merugikan negara baik dari segi kesehatan masyarakat maupun dampak ekonomi yang disebabkannya. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal penting untuk melindungi masyarakat dan kepentingan ekonomi negara,” ujar Farid.

Rilis BPOM

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik mengandung merkuri dan bahan berbahaya lain pada Minggu 10 Desember 2023.

Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, BPOM menemukan 181 kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya.

Plt Kepala BPOM, L Rizka Andalucia menaksir, temuan dengan total 1,2 juta buah tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp42 miliar.

“Tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan,” ungkap Rizka dalam keterangan resmi, Minggu 10 Desember 2023.

Atas temuan tersebut, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik berbahaya untuk menarik produk dari peredaran.

Tak hanya itu, BPOM juga menerapkan sanksi tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar.

Berdampak Fatal

Selain merkuri, kosmetik dengan bahan berbahaya didominasi oleh penambahan asam retinoat dan hidrokuinon pada produk krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah.

Penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Penggunaan asam retinoat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, serta bersifat teratogenik atau dapat memicu perubahan bentuk dan fungsi organ janin.

Sedangkan, penggunaan hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau kulit berwarna kehitaman, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Sementara itu, pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan produk–produk dalam daftar kosmetik berbahaya.

Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri

BPOM merilis 135 kosmetik yang mengandung merkuri berdasarkan hasil pengawasannya pada periode September 2022 hingga Oktober 2023.

Dari 135 kosmetik tersebut, beberapa kosmetik diketahui banyak beredar di masyarakat Sulsel di antaranya, kosmetik Baby Gold Beauty Day Cream, Baby Gold Beauty Night Cream, NRL Kosmetik Acne Series, Day Skincare Cream, NRL Kosmetik Acne Series, Night Skincare Cream, NRL Kosmetik Flek Series, Day Skincare Cream, NRL Kosmetik Flek Series, Night Skincare Cream, NRL Kosmetik Glowing Series, Day Skincare Cream dan NRL Kosmetik Glowing Series, Night Skincare Cream. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !