Pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Makassar (BBPOM Makassar) bakal menyelidiki sejauh mana perizinan yang dimiliki oleh pihak kosmetik merek inisial BG yang terhitung sejak 2021 hingga saat ini tampak masih dipasarkan lewat media sosial di antaranya facebook secara live oleh salah satu akun facebook yang mengaku sebagai owner berinisial HH.
Kosmetik merek inisial BG sendiri diketahui memiliki ragam jenis produk yang telah dipasarkan lewat sejumlah media sosial dengan harga yang terbilang cukup murah.
“Terima kasih informasinya akan jadi bahan untuk penelusuran Tim BBPOM,” ucap Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Makassar (BBPOM Makassar), Ana Adriyani kepada Kedai-Berita.com via telepon, Selasa 17 Oktober 2023.
Terpisah, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma mengatakan, sudah sepatutnya pihak BBPOM tidak mengulur-ulur waktu menyelidiki maraknya produksi hingga peredaran kosmetik yang diduga abal-abal belakangan ini secara massif dengan menggandeng aparat penegak hukum.
Di mana, kata dia, hal itu penting untuk menjaga keselamatan masyarakat pengguna sebelum adanya jatuh korban baru mau bertindak.
Farid mengatakan, produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang, terutama perempuan. Tak heran, kata dia, bila permintaan produk-produk kosmetik semakin meningkat dan semakin bervariasi tiap saat.
Hasil penjualan yang sangat mengiurkan dan target pasar yang luas, kata Farid, mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai fungsi dan manfaat.
“Tapi yang perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa asalan atau kata kasarnya sembarangan,” tutur Farid.
Ia menyebutkan, menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau akrab disebut UU Kesehatan, di mana kosmetik termasuk ke dalam jenis sediaan farmasi.
Kosmetika berdasarkan Pasal 1 angka 1 Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan, ungkap Farid, adalah paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi agar tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
“Jadi sediaan farmasi seperti kosmetik tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan,” jelas Farid.
Hal ini, kata dia, dikarenakan produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya terlebih dahulu, sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya.
Ia mengatakan, produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan yang memuat tiga poin yakni poin pertama bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Kemudian poin kedua, kata Farid, menyatakan bahwa penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Serta poin ketiga Pasal 106 UU Kesehatan yang dimaksud, menyebutkan bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi regulasi yang mengatur terkait produksi maupun peredaran kosmetik itu cukup jelas dan tegas. Tidak boleh lagi ada terkesan pembiaran terhadap maraknya kosmetik ilegal utamanya beredar di Sulsel ini. Kita tantang ketegasan pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk segera bertindak tegas,” ujar Farid.
Ia menyebutkan, izin edar yang diterbitkan oleh BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.
Selain itu, kata dia, terdapat pula ketentuan pidana untuk menghindari pengadaan, penyalahgunaan dalam menggunakan alat kesehatan atau sediaan farmasi sehingga membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak memiliki rasa tanggung jawab, mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.
Pada Pasal 197 UU Kesehatan, menurut Farid, cukup jelas menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
“Artinya produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” Farid menandaskan.
Pengakuan Orang yang Mengaku Owner
Sebelumnya, IM daeng TK yang mengaku sebagai Owner kosmetik merek BG tak memungkiri bahwa produknya yang sempat beredar itu memang belum teregister di BBPOM, namun menurutnya sudah dua bulan terakhir pihaknya tidak lagi memproduksi kosmetik tersebut.
“Terkait pemberitaan yang telah beredar memang benar adanya, tapi itu sudah dua bulan terakhir pihak kami tidak produksi,” ujar IM Daeng TK kepada Wartawan. 11 Oktober 2023.
Ia turut juga menyampaikan bahwa sementara ini pihaknya fokus dalam pengurusan dokumen kelengkapan perusahaannya, sambil menunggu berkasnya selesai mereka tidak akan memproduksi.
“Sementara ini kami fokus untuk melengkapi dokumen kami, dan seiring berjalannya waktu kita tunggu saja kapan selesainya pasti kami akan undang rekan pers pada launchingnya,” kata IM Daeng TK.
Dia berharap ke depannya oknum-oknum lebih teliti, untuk melihat jejak digital dan memastikan agar yang mereka viralkan itu benar atau produk lama.
“Harapan cuma satu, ke depannya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk lebih cerdas melihat jejak digital, supaya bisa tahu itu produk baru atau lama,” IM Daeng TK menandaskan.(*)