Kasus Bendungan Paselloreng, PUKAT: Panitia Pengadaan Tanah Harus Bertanggungjawab

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma.

Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera merampungkan penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo dan segera menetapkan tersangkanya.

“Kita optimis penyidikan kasus ini tak lama lagi rampung dan segera mengumumkan tersangkanya,” ucap Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma via telepon, Senin (2/10/2023).

Menurut dia, peristiwa hukum dan sejumlah alat bukti yang telah dimiliki oleh Kejati Sulsel, sudah sangat cukup untuk menjerat para tersangka dalam kasus tersebut.

“Utamanya mereka yang berperan dalam Panitia Pengadaan Tanah (PPT) untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Mereka ini yang patut bertanggungjawab secara hukum,” terang Farid.

Ia menjelaskan, wewenang Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng dapat dilihat dalam ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,  beserta peraturan turunan lainnya tentang kegiatan pengadaan tanah.

Di mana, kata Farid, wewenang dari tugas Panitia Pengadaan Tanah dalam pelaksanaan pengadaan tanah sesuai regulasinya di atas tersebut, cukup jelas tertuang pada Pasal 27 ayat (2) huruf a, Pasal 28 ayat (1) , ayat (2) dan Pasal 29 UU Pengadaan Tanah yang menegaskan bahwa Panitia Pengadaan Tanah bertugas untuk mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya serta melakukan inventarisasi atas tanah dan benda-benda lain di atas tanah.

Dengan demikian, lanjut dia, secara hukum wewenang yang diberikan kepada Panitia Pengadaan Tanah tanggungjawabnya secara kolektif atau bersama dan dalam menjalankan tugas wewenangnya harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penelitian tanah tentang status tanah yang akan dilepaskan atau diserahkan kepada instansi berwenang yang akan menggunakannya sebagai kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.

“Sekaitan dengan kasus Bendungan Paselloreng sebagaimana hasil penyidikan Kejati Sulsel yang menemukan bahwa lahan tanah untuk kegiatan pengadaan tanah Bendungan Paselloreng yang tadinya merupakan kawasan hutan dan tidak dikuasai masyarakat lalu kemudian oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik ) secara kolektif kepada masyarakat dan kepala desa untuk ditandatangani, seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah, padahal sesungguhnya tanah tersebut merupakan kawasan hutan, itu adalah suatu kejahatan,” jelas Farid.

Modus kejahatannya, kata dia, tidak bisa berdiri sendiri atau tunggal, sebab bagaimana mungkin pembayaran ganti rugi tanah yang akan diterima oleh penerima yang tidak berhak tanpa lebih dahulu berkomunikasi dengan Panita Pengadaan Tanah, terlepas dari soal adanya oknum yang melakukannya.

Mengingat, lanjut Farid, jumlah masyarakat penerima ganti rugi sangat relatif banyak.

“Tentunya dalam menghimpun warga masyarakat memerlukan tata kerja yang tersusun secara terstruktur dan sistematis serta dilakukan dalam niat atau maksud untuk mencapai tujuan dengan keadaan sadar atau terinsyafi secara baik oleh mereka para pelaku tindak pidana ini,” ungkap Farid.

“Cukup jelas tanggungjawab Panitia Pengadaan Tanah secara kolektif untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam delik korupsi atas perbuatan mereka sesuai modus kejahatan yang diperbuat dan telah berakibat menimbulkan kerugian ekonomi atau keuangan negara dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo,” tutur Farid.

Tindak Pidana Korupsi, kata dia, tidak terlepas dari perbuatan yang bersinggungan dengan aspek menjalankan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang di bidang adminstrasi pemerintahan.

“Itu merupakan prinsip hukum pada umumnya, yang bilamana menimbulkan akibat hukum pidana dalam konteks kualifikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatan yang menimbulkan akibat berupa kerugian ekonomi atau keuangan negara, maka perbuatan tersebut merupakan atau dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum pidana,” Farid menandaskan.

Kronologi

Diketahui kasus ini bermula pada Tahun 2015. Di mana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sedang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Karena untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Gubernur Sulsel) kemudian mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng yang dimaksud.

Adapun lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah yang terdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan HPT.

Selanjutnya dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan yang salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Maka pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 91.337 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, kemudian dimanfaatkan oleh oknum di Kantor BPN Kabupaten Wajo yang selanjutnya memerintahkan beberapa honorer di kantor tersebut untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.

Sporadik tersebut lalu diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan sporadik itu seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah yang dimaksud padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan.

Sebanyak 246 bidang tanah kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun, berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tampak bahwa eks kawasan hutan tersebut di Tahun 2015 masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.

Dengan demikian lahan tersebut, tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah yang dimaksud telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah, tanaman, jenis serta jumlahnya.

Dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel.

Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk selanjutnya melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 246 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.

Namun karena 246 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran 246 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623.

Pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah seharusnya cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (*)

 

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !