Menanti Kemauan Polres Wajo Dalami Peran ‘Pemodal’ di Kasus Penyelundupan Solar Subsidi

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma berharap Polres Wajo memiliki kemauan kuat untuk mengungkap semua para pelaku yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo yang saat ini tengah ditangani.

“Harusnya demikian, tidak berhenti pada dua tersangka saat ini saja yang hanya sopir dan kondektur truk yang mengangkut solar subsidi selundupan tersebut,” ucap Farid, Rabu (20/9/2023).

Jika ada kemauan kuat, kata dia, benang merah kasus penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo itu pasti terungkap utuh dan menyeret banyak pelaku. Utamanya dia yang berperan sebagai pemodal.

Farid menyebutkan, kasus penyelundupan solar subsidi bisa melibatkan pemodal atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan finansial dalam aktivitas tersebut.

Penyelundupan barang subsidi seperti solar, kata dia, bisa menjadi bisnis ilegal yang menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu.

“Dalam beberapa kasus, pemodal atau sindikat penyelundupan bisa terlibat dalam pembiayaan dan organisasi kegiatan penyelundupan,” tutur Farid.

Dalam mengungkap itu, kata dia, Polres Wajo bisa saja menggandeng ahli keuangan untuk menganalisis aliran uang dan transaksi keuangan yang terkait dengan pemodal. Analisis ini dapat membantu mengungkap sumber dana dan keterlibatan pemodal dalam aktivitas ilegal yang dimaksud.

“Apalagi kalau memang ada bukti berupa dokumen keuangan, transaksi keuangan itu kan bisa didalami lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan ahli di bidang itu. Pasti akan terungkap lebih jauh,” kata Farid.

Tak hanya ahli keuangan, lanjut Farid, Polres Wajo juga bisa berkoordinasi dengan sejumlah provider untuk melacak catatan komunikasi antar pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Saya kira tergantung kemauan kuat Penyidik Polres Wajo saja. Mereka kan bisa saja melacak catatan komunikasi antar pelaku dengan terlebih dahulu meminta penetapan dari pengadilan untuk membuka itu,” terang Farid.

Dia yakin jika upaya-upaya di atas dilakukan oleh Penyidik Polres Wajo, besar kemungkinan pelaku lainnya akan terungkap, utamanya dalam mengungkap mereka yang berperan sebagai pemodal bisnis ilegal yang sangat merugikan negara ini.

“Oh iya, Penyidik juga dapat berkoordinasi dengan otoritas keuangan seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan informasi terkait transaksi keuangan terkait pemodal,” ujar Farid.

“Kita berdoa saja semoga kemauan kuat itu ada dan membuat motivasi Penyidik Polres Wajo untuk komitmen dalam memberantas penyelundupan solar subsidi hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan kepentingan negara yang jauh lebih besar,” Farid menandaskan.

Batas Kuota Pembelian Solar Subsidi

Ia mengungkapkan, mekanisme penyaluran solar subsidi diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Dalam aturan ini sudah diatur jenis atau kriteria kendaraan yang menenggak solar subsidi, volumenya hingga kuota harian.

Merujuk aturan yang disebutkan di atas, kata Farid, konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Ia menyebutkan, ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi yakni kendaraan bermotor perseorangan roda empat maksimal 60 liter per hari per kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

“Jika dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Wajo kan, barang buktinya ribuan liter jika dihitung dari jumlah jerikennya dan volume tiap jerikennya itu berapa. Artinya sebelum diangkut diduga ada titik penampungan atau gudang penimbunan terlebih dahulu. Tidak mungkin bisa mengambil sehari sebanyak itu karena ada batasan kuota pembelian harian menggunakan full QR MyPertamina yang berlaku bagi tiap kendaraan berdasarkan No Plat kendaraannya,” ungkap Farid.

“Full QR untuk pembelian BBM subsidi jenis solar ini telah berlaku sejak Juni 2023 dan tujuan full QR untuk pembelian solar subsidi itu jelas sebagai upaya agar program bahan bakar minyak jenis solar tepat sasaran,” Farid menambahkan.

Ia berharap Polres Wajo atau Polda Sulsel jika nantinya mengambil alih kasus ini, bisa turut memeriksa sejauh mana pelaksanaan pembelian solar subsidi oleh pelaku di sejumlah SPBU tempatnya mengambil yakni di Kabupaten Bone.

“Minta juga pertanggungjawaban pihak SPBU tempatnya mengambil, telusuri apakah ada unsur kelalaian atau ada kesengajaan dalam pemberian solar subsidi ke pelaku tanpa melalui prosedur yang benar. Kami yakin ini sudah tidak sesuai prosedur jika melihat jumlah barang bukti solar subsidi yang diamankan yang jumlahnya cukup besar,” terang Farid.

Ia mengatakan, bagi SPBU yang menjual solar subsidi sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, itu dapat dipidana dengan dugaan pelanggaran Pasal 56 KUHPidana yang menyebutkan dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

“Jika unsur kesengajaan pada pasal tersebut terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan solar subsidi yang melanggar hukum,” tutur Farid.

Demikian juga pembelinya, di mana kata Farid, pembeli solar subsidi dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kita tunggu saja keseriusan Polres Wajo atau Polda Sulsel mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo tersebut dan menyeret semua para pelakunya tanpa tebang pilih,” Farid menandaskan.

Diminta Dalami Peran Jaringan ‘Mafianya’

Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Polres Wajo.

Dua tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Sulsel tersebut, masing-masing ada yang berperan sebagai sopir truk dan seorang lagi berperan sebagai kondektur.

“Berkasnya masih P-19 atau belum lengkap,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wajo, Andi Vickariaz Tabriah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi ditemui di ruangan kerjanya, Selasa 19 September 2023.

Ia menyebutkan, Jaksa Peneliti Kejari Wajo mengembalikan berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan penyelundupan solar subsidi tersebut, karena Penyidik Tipidter Polres Wajo belum memenuhi petunjuk yang diberikan.

“Berkasnya masih terdapat banyak kekurangan secara teknis. Petunjuk Jaksa belum dipenuhi Penyidik, salah satunya untuk mendalami peran pihak lain yang diduga merupakan jaringan mafia di balik kegiatan penyelundupan solar subsidi yang dimaksud,” terang Vickar sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Wajo melalui Soetarmi.

Hanya Sopir dan Kondektur Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Polres Wajo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan solar subsidi. Dari keduanya, ada yang berperan sebagai sopir dan kondektur.

“Iya, sudah tahap I itu. Tersangkanya 2 orang, pembawa mobil dan kondekturnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiyawan via pesan singkat, Selasa 12 September 2023.

Ia mengatakan selama proses penyidikan berlangsung sejumlah saksi telah diperiksa secara intensif, di antaranya ada saksi ahli dari Jakarta.

“Lengkapnya silahkan ke kantor nanti saya jelaskan. Kalau lewat hp saya tidak pernah kasih baket yang sudah sidik lewat hp,” tutur Theo sapaan akrab AKP Theodorus Echeal Setiyawan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !