Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penipuan Hengky Gosal

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan Hengky Gosal, buronan kasus penipuan.

Tim Tabur gabungan Intelijen Kejaksaan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar berhasil menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar, Hengky Gosal (44), Kamis 14 September 2023 sekira pukul 10.45 Wita bertempat di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Hengky merupakan terpidana tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban Rp445.000.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Terpidana Hengky Gosal diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020.

“MA menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 2 Tahun,” ucap Soetarmi.

Setelah mengetahui putusan perkaranya inkrach, Terpidana Hengky Gosal kemudian melarikan diri ke Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang berlokasi di Sulawesi Tenggara.

Tak lama di sana, Terpidana Hengky Gosal balik ke Makassar dengan berpindah-pindah tempat di antaranya di rumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan selanjutnya berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar tepatnya Perumahan Blosson Residence Nomor 6.

“Jadi Terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani, maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai buronan/ DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022,” terang Soetarmi.

Ia meyebutkan, sebelum mengamankan buronan Hengky Gosal, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan surveillance selama dua hari tiga malam untuk memastikan keberadaannya di tempat persembunyiannya.

Tim Tabur selanjutnya menuju lokasi persembunyian Hengky Gosal di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar tepatnya di Perumahan Blosson Residence Nomor 6 setelah menerima perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Namun, pada saat Tim Tabur bergerak hendak mengamankannya, tiba-tiba buronan Hengky Gosal meninggalkan lokasi persembunyiannya tersebut dengan mengendarai mobil minibus jenis Wuling berwarna merah dengan nomor plat DD 1361 XX menuju ke arah tengah kota Makassar.

“Di tengah perjalanan, Tim Tabur mencegat mobil yang dikendarai oleh buronan bersama istrinya dan langsung membawanya ke Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani eksekusi putusan MA,” kata Soetarmi.

Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan buronan Hengky Gosal ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum serta mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Leonard menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !