Hingga saat ini terpidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, Andi Erwin Hatta Sulolipu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan RS. Batua, Makassar, Erwin Hatta tersebut, dikarenakan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari pengadilan.
“Putusannya memang sudah ada di website Mahkamah Agung (MA), tapi kita belum diberikan salinan putusannya sehingga menjadi kendala pelaksanaan eksekusi,” ucap Alamsyah di ruangan kerjanya, Senin (17/4/2023).
Alamsyah menyarankan agar hal itu turut dikonfirmasi ke pihak Pengadilan Negeri Makassar terkait alasan belum diserahkannya salinan putusan kasasi terpidana korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta itu ke pihaknya.
“Coba konfirmasi ke pengadilan, tanyakan ke sana agar salinan putusan kasasi bisa segera diberikan ke kami sebagai dasar untuk pelaksanaan eksekusi,” tutur Alamsyah.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Kata dia, hingga saat ini pihaknya belum melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Erwin Hatta dikarenakan belum diterimanya salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Makassar.
“Kita belum eksekusi karena belum ada salinan putusan kita pegang. Nanti takutnya eksekusi dipermasalahkan lagi sama tim pengacaranya kalau mereka juga belum terima salinan,” ucap Soetarmi ditemui di ruangan kerjanya, Senin (17/4/2023).
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dikonfirmasi mengatakan dirinya belum mengetahui terkait putusan kasasi Erwin Hatta, terpidana korupsi pembangunan RS Batua Makassar tersebut.
“Salah belum cek dik, besok saya coba cek kebetulan hari ini saya sedang sakit,” singkat Sibali via telepon, Senin (17/4/2023).
ACC Desak Terpidana Korupsi Erwin Hatta Segera Dieksekusi
Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Angga Reksa mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya mengecam tindakan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar yang hingga kini belum menahan salah seorang terdakwa kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu yang mana oleh MA dalam putusannya menyatakan ia turut serta berkontribusi dalam menciptakan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan RS Batua Makassar sebesar Rp22 Milyar lebih berdasarkan hasil audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tindakan Kejati maupun Kejari tersebut, kata dia, adalah preseden buruk dalam pemberantasan korupsi dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi dengan memberikan hukuman yang berat bagi koruptor agar menciptakan efek jera.
“Yang terjadi malah Kejati atau Kejari memberikan previlege bagi terdakwa korupsi dengan tidak ditahan,” ucap Angga kepada Kedai-Berita.com.
Ia mengungkapkan, dalam pemberitaan di berbagai media massa pada Bulan Februari Tahun 2023, pihak Kejati Sulsel sempat beralasan tidak menahan terdakwa korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu karena belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
“Tapi menurut kami itu hanyalah alasan dan pembenaran saja untuk tidak menahan terdakwa,” ungkap Angga.
“Berdasarkan halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung yang kami akses, putusan kasasi untuk terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu sudah dibacakan pada 27 Desember 2022, artinya selama ini Kejati Sulsel diduga telah melakukan pembohongan kepada publik,” Angga menerangkan.
Ia berharap Kejati Sulsel tidak lagi mencari alasan untuk berkelit untuk tidak menahan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu karena permohonan kasasinya telah diputus oleh Mahkamah Agung RI sejak 27 Desember 2022.
“Kita tunggu segera pelaksanaannya eksekusinya. Apalagi putusannya ini ternyata sudah lama dibacakan oleh MA yakni sejak 27 Desember 2022, kok hingga April 2023 ini terdakwa korupsi pembangunan RS Batua Makassar itu belum dieksekusi,” jelas Angga.
Kasasi Diklaim Masih Berproses di Bulan Februari 2023
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, pihaknya belum mengeksekusi terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar, Erwin Hatta Sulolipu dikarenakan masih berproses di tingkat kasasi.
Terdakwa Erwin Hatta maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, sama-sama menyatakan kasasi terhadap putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
“Olehnya itu putusan belum incratch. Dengan dasar apa saat ini Jaksa harus melakukan eksekusi,” kata Soetarmi, Senin 6 Februari 2023.
Mengenai adanya perintah dalam putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar agar terdakwa Erwin tetap ditahan dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan), kata Soetarmi, juga telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Di mana sejak pengajuan kasasi, terdakwa mengajukan penangguhan dan MA kemudian menetapkan terdakwa berstatus jenis penahanan rumah.
“Karena ada pengajuan upaya kasasi, maka kewenangan penahanan juga beralih ke Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan penetapan MA terhadap terdakwa Erwin Hatta saat ini dengan status jenis penahanan rumah,” terang Soetarmi.
Erwin Hatta Tak Pernah Ada di Lapas
Dua bulan sebelumnya diberitakan, Erwin Hatta Sulolipu, seorang terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar dikabarkan tak berada di sel tahanan Lapas Klas 1 Makassar.
Sementara dia yang diketahui berperan sebagai broker dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Erwin Hatta Sulolipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
“Belum pernah ditahan di Lapas Makassar itu dinda,” ucap Kepala Bagian Umum Lapas Klas 1 Makassar, Arman dikonfirmasi via telepon, Jumat 3 Februari 2023.
Sementara 12 terpidana lainnya dalam kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, lanjut Arman, semua sementara menjalani masa penghukuman di sel Lapas Klas 1 Makassar.
“Kalau yang 12 orang lainnya itu adaji di dalam kecuali Erwin Hatta tidak pernah masuk di dalam,” terang Arman.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar awalnya telah menyeret 13 orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018. (Eka)