Dua tahun lebih ditangani, Polda Sulsel belum juga mengumumkan tersangka dugaan mark-up paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 kota Makassar tahun anggaran 2020.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel), Farid Mamma mengaku cukup menyayangkan penanganan kasus dugaan mark-up paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 kota Makassar tahun anggaran 2020 tersebut. Di mana ditangani sejak bulan Juli 2020, namun hingga detik ini belum ada titik terang akan kepastian tersangkanya.
Ia berharap Polda Sulsel dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya komitmen yang kuat untuk segera menuntaskan penanganan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat kota Makassar itu.
Sejak awal penyelidikan hingga kemudian naik status ke tahap penyidikan, kata Farid, puluhan saksi telah diambil keterangannya secara maraton. Dari sejumlah penerima bansos hingga beberapa orang dari pihak dinas terkait yang berwenang mengelola bansos Covid-19 tersebut.
“Tapi penetapan tersangka sampai sekarang masih abu-abu. Yah dalihnya klasik bahwa audit BPK belum turun sampai sekarang,” tutur Farid.
Seharusnya, lanjut dia, Polda Sulsel bersifat agresif dengan rutin mempertanyakan ke BPK menyangkut perkembangan audit atas kasus tersebut yang terhitung sudah lama dimohonkan auditnya.
“Kan cukup aneh juga, kasus dugaan mark-up paket bansos Covid kota Makassar ini lebih awal ditangani dibanding kasus BPNT Sulsel. Tapi kasus BPNT malah sudah ada hasil audit meski pengumuman tersangkanya juga masih ditunda terus,” kata Farid.
Sebelumnya, Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli berharap agar masyarakat bersabar menanti penuntasan kasus dugaan mark-up paket bansos Covid-19 tahun 2020 tersebut.
“Masih tunggu audit,” ucap Fadli sebelumnya.
Ia menegaskan dalam penanganan kasus dugaan mark-up paket bansos Covid-19 kota Makassar, pihaknya tidak segan-segan menyeret semua yang terlibat. Siapa pun yang terlibat, kata dia, tak akan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi. Apalagi, kata dia, bagi pelaku yang memanfaatkan dana Covid-19 tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kasus ini jadi atensi dan tentu kami tidak main-main untuk seret semua pihak yang ikut terlibat dalam merugikan negara,” tegas Fadli sebelumnya.
Dalam penyidikan kasus dugaan mark-up paket bansos Covid-19 tersebut, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terkait. Di mulai dari saksi yang dinilai mengetahui proses perencanaan, penganggaran, pembelanjaan barang, pelaksanaan di lapangan hingga pihak-pihak penerima manfaat.
“Semua yang ada hubungannya dengan bansos Covid-19 ini kita sudah kita periksa,” jelas Fadli sebelumnya.
Awal Kasus Bermula
Paket sembako yang diketahui dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar itu, awal mula dikabarkan tidak tepat sasaran. Padahal tujuan keberadaan bantuan 60.000 paket sembako tersebut sejatinya untuk membantu meringankan beban masyarakat kota Makassar dalam menghadapi dampak pandemi Covid yang belum juga redah kala itu.
Banyak warga yang tidak kebagian saat itu dan jika melihat isi paketannya diduga kuat ada mark-up pada harga satuannya.
Paket bantuan sembako berupa 60.000 kantong tersebut, diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar bukan dari pihak swasta.
Anggarannya kala itu diduga bersumber dari refocusing anggaran tiap SKPD yang dikelola langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) kota Makassar. Total dana APBD Makassar yang digunakan untuk mengadakan paket sembako tersebut kabarnya sebesar Rp24 miliar. Belum lagi ada bantuan dari pihak swasta kala itu.
Bantuan sembako dari pihak swasta yang dikelola oleh Dinsos Makassar selaku leading sektor penyaluran bantuan selama pandemi covid saat itu, juga dinilai tidak transparan atau bantuan paket sembakonya yang dibagikan ke masyarakat Makassar saat itu tidak diketahui jumlah sebenarnya. (Thamrin/Eka)