Hingga saat ini, seorang tahanan yang berstatus binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar inisial A belum juga ditemukan keberadaannya pasca kabur tepatnya Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA.
Tahanan inisial A merupakan narapidana dalam perkara tindak pidana Pasal 351 (ayat 1) yang sementara menjalani masa penghukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) Farid Mamma mengatakan, peristiwa kaburnya tahanan atau narapidana dari sel Rutan Klas 1 Makassar perlu ada sanksi tegas agar kejadian tidak kembali berulang.
Salah satunya melakukan pencopotan sementara pejabat Kepala Rutan Klas 1 Makassar dan Kepala Pengamanan Rutan Klas 1 Makassar yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam lingkup Rutan Klas 1 Makassar.
“Pencopotan sementara Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan ini penting sebagai langkah antisipasi agar penyelidikan oleh tim Kanwil Kemenkumham terkait adanya dugaan kelalaian atau kesengajaan sehubungan dengan kaburnya tahanan atau napi yang dimaksud bisa berjalan maksimal dan bebas intervensi,” ucap Farid dimintai tanggapannya via telepon, Sabtu (24/9/2022).
Ia mendukung penuh langkah-langkah Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memaksimalkan penyelidikan akan adanya dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam kasus kaburnya tahanan atau napi di Rutan Klas 1 Makassar inisial A tersebut.
“Kita harap nantinya hasil penyelidikannya juga bisa transparan. Dan kalau ditemukan ada kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh petugas terkait kaburnya tahanan atau napi tersebut nantinya, maka perlu diterapkan sanksi tegas jangan ada toleransi agar kedepannya peristiwa yang sama tidak lagi terulang,” jelas Farid.
Sebelumnya, Kepala Rutan Klas I Makassar, Moch. Muhidin membenarkan adanya peristiwa tahanan atau narapidana yang kabur dari sel Rutan Klas 1 Makassar tepatnya terjadi Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA.
Tahanan kabur berinisial A tersebut berstatus narapidana pasal 351 (ayat 1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
Ia dipekerjakan sebagai korvey dapur karena dinilai cakap dan berkelakukan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Setelah melihat rekaman CCTV napi kabur di sekitar area dapur dengan cara memanjat tembok dan teralis pembatas menggunakan selang,” ucap Muhidin.
Dari kejadian tersebut, pihak Rutan Kelas I Makassar langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melakukan pencarian.
“Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate kemudian Polres Gowa dan Polda Sulsel. Untuk pencarian napi kabur tersebut masih dilakukan hingga hari ini, menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya. Selain itu secara internal kami juga laporkan ke kantor wilayah,” ujar Muhidin.
Pihak Rutan Kelas I Makassar juga telah memberikan penguatan kepada seluruh pegawai khususnya petugas regu pengamanan untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas serta melakukan perbaikan sarana prasarana area pos jaga.
“Untuk pegawai telah diberikan penguatan, utamanya petugas regu pengamanan serta melakukan evaluasi atas kejadian tersebut. Selain itu, kita lakukan mutasi internal yang diharapkan dapat terjadi penyegaran dan sebagai motivasi untuk bekerja lebih optimal,” ucap Karutan.
Dari kasus pelarian warga binaan tersebut, semua elemen yang terkait dengan kejadian ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 5 September 2022 yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprato.
“Yang diperiksa adalah Kepala Kesatuan Pengamanan dan regu pengamanan (Rupam) I yang bertugas pada waktu kejadian. Terkait sanksi kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” terang Moch. Muhidin.
Diduga Ada Pelanggaran SOP

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel membentuk tim menyelidiki adanya dugaan pelanggaran Sistem Operasional Prosedur (SOP) keterkaitan adanya seorang tahanan inisial A di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar yang kabur.
Tahanan inisial A yang kabarnya diberikan tugas sebagai korpe dapur di Rutan Klas 1 Makassar itu, statusnya sedang menjalani masa hukuman perkara pidana umum yang sedang menjeratnya.
“Tim sudah berjalan dan tengah memeriksa sejumlah pihak-pihak di sana. Diantaranya Kepala Rutan Klas 1 Makassar (Karutan Makassar), Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Makassar dan sejumlah petugas sipir yang berjaga saat ini,” ucap Kasubbid Bimpas Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir saat ditemui di Kantin Kanwil Kemenkumham Sulsel Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat 23 September 2022.
Mengenai keberadaan tahanan yang kabur, apakah sudah ditemukan atau tidak, Amir mengaku tidak bisa memberikan keterangan soal itu. Itu kata dia, kewenangan bagian Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kami hanya kewenangan memeriksa bagian adanya dugaan pelanggaran SOP yang ada. Soal sejauh mana keberadaan tahanan yang kabur tersebut, itu bagian humas yang menjelaskan nanti,” terang Amir.
Sementara Kasubag Humas Kanwil Kemenkum Sulsel, Meidi Zulkadri ditemui di tempat yang sama juga tidak dapat memberikan penjelasan lebih detil baik terkait status tahanan kabur yang dimaksud, kronologi kaburnya dari sel tahanan hingga sejauh mana perkembangan pengejaran tahanan yang kabur tersebut.
“Saya sudah laporkan ke Kadivpas mengenai hal itu dan disarankan melapor terlebih dahulu ke Kakanwil. Jadi kami disuruh menunggu nanti karena Kakanwil sedang mengikuti kegiatan di Jakarta,” ucap Meidi. (Eka)