Tersangka Korupsi RS Batua Makassar Harus Segera Ditahan, Ini Pertimbangannya

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma

Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendesak penyidik Polda Sulsel segera menahan para tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar yang telah merugikan negara puluhan miliar tersebut.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma mengatakan, upaya penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi merupakan hal yang tepat dan itu merupakan salah satu bukti komitmen penyidik terhadap pemberantasan korupsi.

“Korupsi masuk sebagai tindak pidana khusus sehingga penanganannya pun harus diperlakukan khusus dengan tidak memberikan penangguhan penahanan nantinya,” ucap Farid dimintai tanggapannya via telepon, Senin (9/8/2021).

Memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka korupsi, kata Farid, tentu bisa memunculkan stigma negatif dan bukan tidak mungkin kesan yang bisa saja muncul dari si tersangka sendiri bahwa ternyata proses hukum dalam upaya pemberantasan korupsi tidak terlalu menakutkan bagi para tersangka korupsi.

“Hal ini akan menyebabkan semakin masifnya koruptor merajalela. Para tersangka koruptor dapat saja mengulangi tindak pidana serupa atau bahkan menghilangkan barang bukti serta hal-hal yang dapat mempengaruhi sikap penegak hukum sehingga cenderung relative lebih kompromistis,” ungkap Farid.

Mengajukan penangguhan penahanan, diakui Farid, memang merupakan hak bagi tersangka. Namun, kata dia, apakah patut diberikan kepada seorang tersangka korupsi yang secara jelas telah diinsyafi oleh semua pihak mengenai substansi perbuatannya sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordninary crime), sementara fakta juga berbicara bahwa dalam kasus yang lain yang bukan termasuk dalam kualifikasi kasus krusial seperti korupsi, bahkan hak-hak tersangka dalam hal penangguhan ataupun pengalihan penahanan justru sangat sulit mereka peroleh. Kendati para tersangka telah mengajukan surat permohonan dengan alasan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana dan tidak akan menghilangkan barang bukti namun semua tidak berarti apa-apa oleh aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk itu.

“Jadi kita sangat berharap kepada penyidik Polda Sulsel nantinya segera mengambil tindakan tegas dengan menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tersebut,” kata Farid.

Jika nantunya dalam proses hukum
terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu ada perlakuan khusus dalam arti memberikan keleluasaan dalam bentuk penangguhan penahanan misalnya, maka, kata Farid, hal itu sangat kontradiksi dengan komitmen pemberantasan korupsi itu sendiri, karena ternyata dalam prosesnya hampir sama dan bahkan tidak ada bedanya dengan penegakkan hukum pada kasus-kasus pidana lainnya.

“Ini menjadi ironis karena di tengah klaim bahwa kasus korupsi adalah kasus luar biasa namun pada kenyataan dalam proses penegakkannya terkesan biasa-biasa saja dan tidak ada hal yang berbeda dengan pidana lainnya,” tutur Farid.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat hingga saat ini memandang koruptor begitu menjijikkan bahkan diidentikkan dengan drakula penghisap darah yang telah menghisap cucuran darah dan keringat rakyat hanya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kroni-kroninya dengan mengabaikan kepentingan rakyat banyak yang sangat membutuhkan kehidupan yang layak dan berperikemanusiaan.

“Sehingga kita menaruh harapan besar kepada lembaga penegak hukum yang nota bene mempunyai kompetensi hukum (yuridis competention) untuk memberantas korupsi. Segera tuntaskan kasus Rumah Sakit Batua ini dan seret semua yang terlibat serta tegas untuk segera tahan semua tersangkanya,” Farid menandaskan.

Melacak Seluruh Aset Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus bergerak melacak keberadaan aset-aset para tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan upaya penelusuran aset atau barang milik tersangka hingga saat ini terus dilakukan oleh tim penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tracing asset bersama PPATK tersebut, kata dia, dilakukan sejak kasus dalam tahap penyidikan dan memang merupakan bagian dari tahapan penyidikan.

“Hasilnya sudah ada. Sebagian asetnya sudah bisa dibaca,” kata Fadli via pesan singkat, Sabtu 7 Agustus 2021.

Ia berharap kepada para tersangka maupun pihak-pihak yang merasa turut menikmati hasil kejahatan dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tersebut, agar segera mengembalikan apa yang telah ia terima dalam rangka memulihkan kerugian negara.

“Karena bukti-bukti aliran dananya kita juga sudah kantongi. Yah kita minta mereka ini proaktif segera mengembalikan itu sebelum kita proses lebih lanjut,” tegas Fadli.

Ia mengungkapkan, selain fokus merampungkan berkas penyidikan para tersangka yang telah ada, pihaknya juga tetap mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tersebut.

Di mana, kata dia, fokus penyidikan ke depannya akan mengarah pada peran pihak lainnya yang sebelumnya diketahui perannya turut juga menikmati aliran fee dari awal tender paket proyek hingga pelaksanaan proyek berlangsung.

“Termasuk pendalaman kepada dugaan keterlibatan anggota-anggota badan anggaran (banggar) DPRD Makassar. Kita akan mengarah juga ke sana,” Fadli menandaskan.

Mendorong Pasal Pencucian Uang

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) sebelumnya mendorong Polda Sulsel agar memberikan ganjaran pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi para tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar lebih.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan penerapan pasal pencucian uang penting sebagai upaya pemberian efek jera bagi para pelaku korupsi.

Tak hanya itu, lanjut dia, dengan adanya penerapan pasal pencucian uang kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tersebut, juga bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi para tersangka.

“Penerapan pasal pencucian uang itu penting untuk mengukur capaian dalam penindakan kasus korupsi. Utamanya dalam mengembalikan kerugian negara,” ucap Kadir via telepon, Rabu 4 Agustus 2021.

Ia berharap Polda Sulsel segera menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri ke mana saja uang hasil kejahatan korupsi para tersangka dalam kasus tersebut disembunyikan atau kemungkinan ada juga dinikmati oleh pihak-pihak lain di luar dari tersangka saat ini.

“Untuk menelusuri transaksi terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka tentu butuh gandengan PPATK,” ujar Kadir.

13 Tersangka Diantaranya Rekanan dan Broker

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tahun anggaran 2018, Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka masing-masing inisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.

“Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal,” kata Widoni dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Widoni berjanji akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk menyeret tersangka berikutnya atau mereka yang dianggap turut terlibat dalam kegiatan yang menyimpang dan telah merugikan keuangan dan perekonomian daerah Kota Makassar tersebut.

“Pasal 55 juga akan jadi fokus pertimbangan sehingga kasus ini akan terus kami kembangkan. Jadi tidak hanya mentok pada 13 tersangka saat ini. Ke mana-mana saja aliran dana proyek ini kita sudah kantongi, tinggal pendalaman lebih lanjut,” jelas Widoni.

Ia mengungkapkan, dalam pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar hingga saat ini telah menelan anggaran hingga Rp120 miliar lebih. Namun, penyidikan kasus yang sedang berjalan baru sebatas pada penggunaan anggaran tahap pertama di tahun anggaran 2018 yakni sebesar Rp25 miliar lebih.

“Termasuk kita juga akan dalami sejauh mana pelaksanaan proyek IPALnya nanti. Untuk saat ini penyidikan baru sebatas pemanfaatan anggaran pembangunan gedungnya di tahap awal yang menelan anggaran Rp25 miliar lebih dan ternyata dari perhitungan BPK kerugian negara mencapai Rp22 miliar lebih. Pekerjaan dinilai oleh BPK sebagai total loss karena fisik bangunan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali,” ungkap Widoni.

Ia berharap peran aktif rekan-rekan media hingga masyarakat dalam mengawal penuntasan utuh kasus dugaan korupsi di lingkup Rumah Sakit Batua Makassar tersebut.

Jika dikemudian hari, kata dia, ada yang memiliki bukti lainnya yang masih terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Batua itu, agar bisa berkoordinasi dengan tim penyidik.

“Kita ingin kasus ini terbuka secara terang-benderang. Siapa pun yang ditemukan terlibat sebagaimana dukungan alat bukti, kita tak segan-segan akan memintai pertanggungjawaban secara hukum yang berlaku,” tegas Widoni.

Diketahui, proyek pembangunan proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tahap satu tersebut awalnya ditender melalui LPSE dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp49 miliar.

Dalam prosesnya kemudian, PT. Sultana Nugraha disebut sebagai perusahaan pemenang tender dengan nilai HPS sebesar Rp26 miliar lebih.

Adapun yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan yakni perusahaan bernama CV Sukma Lestari dan Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !