Agung Sucipto, terdakwa perkara dugaan suap proyek di lingkup Pemprov Sulsel mengungkapkan kisahnya awal berkenalan dengan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel non-aktif hingga akhirnya tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada persidangan yang digelar Kamis 1 Juli 2021, Agung yang diberi giliran memberikan keterangan, blak-blakan menceritakan awal mula ia berkenalan dengan sosok Nurdin Abdullah melalui perantara rekannya sesama kontraktor bernama Petrus Yamin.
Saat itu, kata Agung, ia dalam perjalanan dari Kabupaten Bulukumba menuju Kota Makassar. Di tengah perjalanan, ia menelepon Petrus yang diketahui sebagai pemilik PT. Putra Jaya.
Petrus kemudian memberitahu keberadaannya jika ia sedang berada di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bantaeng. Kebetulan saat itu Bupati Bantaeng dijabat oleh Nurdin Abdullah.
Agung lalu menyempatkan diri mampir di Kabupaten Bantaeng tepatnya menemui Petrus yang sedang berada di Rujab Bupati Bantaeng.
Setibanya di Rujab Bupati Bantaeng, Petrus selanjutnya memperkenalkan langsung Agung dengan Nurdin Abdullah. Di situlah awal Agung kenal dengan Pak Nurdin Abdullah.
“Pak Nurdin menjabat Bupati Bantaeng tahun 2011 dan saya baru kenalan pada tahun 2013 melalui kawan saya Petrus itu,” kata Agung dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Dalam perjumpaan awal dengan Nurdin Abdullah di rujab tersebut, Agung mengatakan belum membahas sedikit pun soal pekerjaan proyek. Ia mengaku hanya perjumpaan biasa.
Nanti dua tahun setelahnya, ia baru mencoba mengikuti sejumlah tender pekerjaan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.
“Saya kenal adiknya Pak Bupati (Nurdin Abdullah) bernama Karaeng Nawang. Di situ saya mulai masukkan penawaran ikut tender dan menang. Dapat pekerjaan awal itu nilainya Rp1 miliar lebih. Kalau tidak salah itu di tahun 2014,” ujar Agung.
Ia mengaku tak pernah dibantu langsung oleh Nurdin Abdullah dalam mendapatkan pekerjaan di lingkup Pemkab Bantaeng. Dirinya mendapatkan sejumlah pekerjaan pembangunan jalan murni karena merasa administrasi perusahaannya lengkap dan memiliki peralatan yang dibutuhkan diantaranya berupa mesin Aspal Mixing Plant (AMP).
“Kami tidak pernah dibantu sama Pak Bupati (Nurdin Abdullah). Kami menang pekerjaan itu karena administrasi lengkap dan memiliki peralatan yang dibutuhkan seperti AMP,” terang Agung.
Meski demikian, ia tak menampik kerap memberikan uang terima kasih kepada adik bungsu Nurdin Abdullah yang bernama Karaeng Nawang setelah mendapatkan pekerjaan proyek.
“Setelah tahun kedua pekerjaan, saya beri uang terima kasih kepada Karaeng Nawang. Kadang ada kebutuhan, acara- acara itu saya bantu. Nilainya Rp100 juta sampai Rp200 juta,” tutur Agung.
Usai periode Nurdin Abdullah berakhir sebagai Bupati Bantaeng dan kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel, Agung mengaku turut berpartisipasi.
Ia memberikan bantuan dana senilai Rp4 miliar dalam pencalonan Nurdin sebagai Gubernur Sulsel. Bantuan tersebut ia berikan melalui Karaeng Nawang.
“Saya ada bantuan dana senilai Rp4 miliar berupa pembelian baju, spanduk dan sewa mobil bus mercy. Semuanya melalui Karaeng Nawang,” jelas Agung.
Biaya pembelian baju, spanduk dan sewa mobil selama setahun untuk keperluan pencalonan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel itu, kata Agung, selain ada yang ditransfer langsung ke rekening pemilik toko baju dan percetakan spanduk serta ke rekening pemilik perusahaan sewa mobil, juga ada yang disetorkan melalui Karaeng Nawang.
Toko tempat membeli baju, spanduk dan sewa mobil bus mercy tersebut, lanjut Agung, semuanya berada di Kota Makassar dan para pemiliknya merupakan kenalan Karaeng Nawang.
“Uang sewa mobil per bulan itu Rp125 juta dan disewa selama setahun. Yah kira-kira totalnya sebesar Rp1,5 miliar,” kata Agung.
Akhirnya Terjaring OTT KPK

Agung membenarkan jika dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 26 Februari 2021.
Saat itu, ia pergi ke Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jalan Cenderawasih, Makassar menarik uang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah itu, ia pulang ke rumahnya di Jalan Boulevard 1 No. 8, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Setibanya di rumah, uang tersebut dikemas ke dalam koper lalu ia beristirahat sejenak sembari menunggu kabar dari Haris Syamsuddin yang sebelumnya janjian untuk bertemu dengannya di Fire Flies Coffee Jalan Pattimura, Makassar.
Saat ditanya oleh JPU KPK terkait peruntukan uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut, Agung mengatakan itu merupakan permintaan Nurdin Abdullah yang disampaikan melalui Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel kepadanya dua minggu sebelumnya.
“Betul. Itu uang terima kasih atas pekerjaan proyek jalan Palampang- Munte pak,” ucap Agung.
Sekitar pukul 16.00 wita, Agung bersama sopirnya Nuryadi mengendarai mobil BMW berangkat dari rumahnya sekalian membawa uang Rp1,5 miliar permintaan Nurdin Abdullah tersebut menuju Fire Flies Coffee.

Di cafe yang berlokasi tepatnya di Jalan Pattimura, Kecamatan Ujung Pandang itu, Agung menunggu Haris Syamsuddin. Kebetulan sebelumnya ia janjian dengan Haris bertemu di Fire Flies Coffee.
“Haris datang pukul 18.30 wita dan kami bertemu di sana. Ia membawa proposal pekerjaan irigasi di Kabupaten Sinjai dan minta dibantu,” ucap Agung.
Saat JPU KPK menanyakan apakah Haris turut memberikan uang, Agung membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Haris memberikan uang sebesar Rp1.050.000.000. Uang itu dikemas dalam kantong kresek berwarna hitam dan diberikan kepada sopir Agung, Nuryadi yang menunggu di dalam mobil.
“Jadi dua bulan sebelumnya memang sudah sering ngobrol. Dia (Haris) bilang mau fokus dengan pekerjaan irigasi. Kalau tidak salah di bulan Januari. Nah di irigasi itu katanya banyak kompetitor lain menembus. Kata Pak Haris siapa yang dapat rekomendasi Pak Gubernur, itu yang kerja proyek irigasi tersebut,” ungkap Agung menjelaskan peruntukan uang Rp1.050.000.000 dari Haris itu.
Uang dari Haris lalu ia satukan dengan uang yang ia bawa dari rumahnya saat masih di Fire Flies Coffee. Di mana jumlah uang total Rp2,5 miliar.
“Iya betul. Maaf uang yang saya bawah dari rumah itu jumlahnya Rp1.450.000.000 dan dari Haris Rp1.050.000.000. Saya satukan dan taruh dalam koper Rp2 miliar kemudian tas ransel Rp500 juta,” kata Agung.
Setelah itu, Agung lalu menemui Edy Rahmat di Rumah Makan Nelayan yang berlokasi di Ali Malaka, Makassar untuk berkonsultasi.
“Uang Rp2,5 miliar itu untuk Nurdin Abdullah yang penyerahannya melalui Pak Edy. Karena pesannya melalui Pak Edy. Uang itu saya serahkan ke Pak Edy di sekitar taman atau jaraknya tidak jauh dari Rumah Makan Nelayan. Dan benar sekali uang itulah yang dimaksud dalam OTT KPK,” ujar Agung.
Ia mengakui di tahun 2019- 2020, telah mengerjakan proyek lingkup Pemprov Sulsel yakni pekerjaan jalan Palampang- Munte- Botolempangan. Jalanan itu menghubungkan Kabupaten Sinjai- Bulukumba.
“Paket pertama nilai pagu Rp34 miliar. Saya tawar kontrak menjadi Rp28 miliar. Saat itu masih Pak Jumras yang menjadi Kepala ULP. Saya ikut tender tapi pemenangnya perusahaannya Hartawan. Jadi saat itu saya bukan pemenang,” ungkap Agung.
Karena modal perusahaannya yang punya pengalaman bekerja sudah 40 tahun, Agung lalu menyuruh seluruh karyawan perusahaannya mencari kekurangan dari perusahaan milik Hartawan. Di mana perusahaan Hartawan, kata dia, hanya merupakan perusahaan pendatang baru di Kota Makassar dan kemudian bisa menjadi pemenang.
“Kemudian ditemukan ada dugaan pemalsuan pengalaman kerja dan tidak memiliki peralatan yang dibutuhkan. Itu yang tahu Panitia Pokja. Tender lalu diulang dan akhirnya kami yang menang. Karena pengalaman cukup dan memiliki peralatan berupa AMP,” ucap Agung.
Setelah berhasil mendapatkan paket pertama pekerjaan jalan Palampang- Munte- Botolempangan yang sebelumnya sempat dimenangkan oleh perusahaan Hartawan, Agung mengaku kembali mendapatkan pekerjaan lanjutan di tahun 2020. Pekerjaan tersebut merupakan paket kedua proyek jalan Palampang- Munte- Botolempangan.
“Nilai proyeknya Rp15 miliar,” Agung menandaskan.
Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang berperan sebagai penerima suap Edy Rahmat, turut juga seorang kontraktor ternama di Kabupaten Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka yang diketahui berperan sebagai pemberi suap.
Agung Sucipto merupakan direktur salah satu perusahaan pemenang proyek di lingkup Pemprov Sulsel yang bernama PT. Agung Perdana Bulukumba.
Dari hasil penyidikan, KPK membeberkan jika Nurdin Abdullah diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto. Tak hanya itu, ia juga turut diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang total nilainya sebesar Rp3,4 miliar.
Awal kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp2 miliar yang tersimpan di sebuah koper di rumah dinas Sekretaris PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim KPK turut menyita uang yang berjumlah sekitar Rp3,5 miliar. (Eka)