Penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tampak menggenjot terus penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sulsel, Andi Faik mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung adanya kerugian negara dalam kegiatan lingkup PDAM Makassar yang dimaksud.
“Kita menunggu hasil audit BPKP untuk bisa menentukan langkah selanjutnya,” kata Faik via pesan singkat, Senin 22 Maret 2021.
Sebelumnya, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) baru, Raden Febrytriyanto untuk melanjutkan kembali penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang merupakan peninggalan rekannya, Firdaus Dewilmar saat menjabat sebagai Kajati Sulsel.
“Kasus PDAM ini cukup menarik dan sempat menyita perhatian publik. Anehnya tak pernah lagi diketahui perkembangannya pasca pilkada serentak. Kita harap Kajati yang baru ini melanjutkan penanganannya,” kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma via telepon, Selasa (23/3/2021).
Ia mengatakan dalam kasus tersebut, sudah banyak pihak yang diambil keterangannya baik saat penyelidikan di tingkat Intelijen maupun di pidsus Kejati Sulsel.
“Tapi kasus ini tak terdengar lagi kabar perkembangan penyelidikannya oleh pidsus. Yah kita harap kasus ini menjadi atensi pimpinan baru Kejati Sulsel,” ujar Farid.
Sebelumnya, penanganan kasus PDAM tersebut turut mendapat perhatian serius masyarakat dan sejumlah lembaga pegiat anti korupsi lainnya.
Bahkan para pegiat anti korupsi sempat menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja penegakan hukum Kejati Sulsel dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar kala itu.
Firdaus dinilai tidak konsisten dengan penegakan hukum dalam hal ini pemberantasan korupsi. Dimana selama menahkodai Korps Adhiyaksa di Sulsel, tak ada satupun produk kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulsel berakhir ke persidangan.
Belakangan ia dipandang membuat kegaduhan karena telah menyatakan menghentikan penyelidikan perkara korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan pertimbangan akan ada kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak di Sulsel.
“Ini bukan menutup perkara, kita hentikan hanya selama pilkada berlangsung. Setelah pilkada baru dilanjutkan. Jadi tidak ada SP3,” kata Firdaus Dewilmar dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel kala itu.
Sayangnya setelah pilkada serentak usai, janji yang digemborkan oleh Firdaus untuk melanjutkan penyelidikan kasus PDAM tersebut tak terlaksanakan.
Ketua Lembaga Sorot Indonesia, Amir Made Amin pun turut melontarkan kritikan sebagai tanggapan atas sikap Firdaus. Ia mengatakan penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) harus substansi sesuai dengan norma tipikor.
Legal struktur di Kejati Sulsel diakuinya sudah baik dan penegak hukumnya pun sudah memadai. Sarana dan fasilitas yang cukup termasuk biaya dan sumber daya manusia (penyidik) di Kejati Sulsel juga bagus. Sehingga tak ada alasan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar tersebut.
“Tak ada dasar hentikan perkara korupsi karena pilkada. Kajati harus jujur, konsisten tegas dan disiplin dalam menangani perkara. Kalau itu semua tidak dipenuhi sebagai penyelidik dan penyidik tipikor, masyarakat tidak percaya lagi sehingga lebih baik bersikap jantan dengan berani mundur saja,” terang Amir kala itu.
Ia juga menegaskan jika perkara korupsi dihentikan dengan alasan atau anasir-anasir di luar hukum seperti alasan pilkada, itu dinilai sangat menghambat penegakan hukum (law enforcement).
“Hukum harus murni tak boleh ada anasir-anasir seperti pilkada (Reene Rechtslehree),” ujar Amir.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun. Menurutnya, alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar karena akan ada pilkada serentak kala itu, tentunya itu lebih pada alasan politik, bukan alasan hukum.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, kata dia, harusnya berpegangan pada penegakan hukum bukan pada alasan politik.
“Karena ketika memakai alasan politik maka wajar saja publik menilai Kejaksaan telah berpolitik,” jelas Kadir.
Ia mengaku sejak awal menaruh kecurigaan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar tersebut.
Dimana Kejati terkesan sangat bersemangat mengumbar setiap tahapan penyelidikan kasus tersebut saat awal ditangani oleh bidang Intelijen mereka.
“Kok belakangan dihentikan dengan alasan pilkada. Bukannya diawal mereka sendiri yang proaktif membuka kasus tersebut di jelang pilkada serentak akan berlangsung. Kami sepertinya curiga jika kasus ini seperti by order saja,” tutur Kadir saat itu.
Janji Menuntaskan
Sebelumnya Kejati Sulsel mengaku terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang ditaksir merugikan negara itu.
Penyelidikan kasus tersebut diketahui telah diserahkan bidang Intelijen ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
“Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan tidak berhenti,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat 3 Juli 2020.
Hanya saja, ia belum dapat mengumbar siapa-siapa pihak terkait yang telah diperiksa kembali oleh penyidik bidang pidsus.
“Saya belum dapat informasi dari penyidik pidsus soal itu. Nanti hari Senin saya coba tanyakan,” tutur Idil saat itu.
Kasus ini pun sempat mendapat respon dari Komisi III DPR. Melalui rapat kerja bersama dengan Jaksa Agung, seorang anggota Komisi III DPR, Supriansa blak-blakan mengadukan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kepada Jaksa Agung.
Dihadapan Jaksa Agung, Supriansa meminta agar kinerja Kejati Sulsel dievaluasi. Sejumlah kasus-kasus korupsi yang telah ditanganinya, kata Supriansa ramai menjadi bahan pembicaraan.
Bahkan, lanjut Supriansa, beberapa kasus yang terkait dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setiap hari menjadi berita dan benar-benar gaduh.
Tak hanya itu, mantan Wakil Bupati Soppeng itu juga membeberkan adanya peran seseorang yang dinilai bisa melindungi semua orang yang diduga terperiksa di Kejati Sulsel. Dan ketika seseorang yang dimaksud itu berbicara dihadapan Kajati, juga langsung didengar.
“Saya minta kalau modelnya seperti itu Kajatinya, tarik aja Kajatinya itu. Tidak bisa dibiarkan seperti itu modelnya merusak namanya penegakan hukum,” tutur Supriansyah.
Dari Intel Beralih ke Pidsus
Firdaus Dewilmar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Makassar telah diserahkan penyelidikannya oleh bidang Intelijen Kejati Sulsel ke bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.
“Itu sudah naik ke Pidsus,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 16 Juni 2020.
Pihak-pihak yang sudah menjalani pemeriksaan di bidang Intelijen, kata dia, tentunya kembali diperiksa intensif oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Penyelidikan di Pidsus itu sifatnya pendalaman lagi,” ujar Firdaus saat itu.
Penyidik Pidsus, lanjut dia, akan fokus menyelidiki adanya pengendapan dana cadangan dan dividen milik PDAM Makassar yang nilainya ditaksir mencapai Rp80 miliar di Asuransi Bumiputera.
Pengelolaan dana cadangan dan dividen itu sendiri diketahui dikelola sendiri oleh internal perusahaan daerah tersebut.
Pengendapan dana yang nilainya cukup besar itu, ditemukan setelah tim penyidik Intelijen Kejati Sulsel mendalami adanya dugaan kebocoran dana tantiem (hadiah untuk karyawan yang bersumber dari keuntungan perusahaan), bonus pegawai dan kelebihan pembayaran beban pensiunan.
“Setelah ditelaah ternyata potensi dikorupsi paling besar itu ada pada sektor pengelolaan dana cadangan dan dividen. Nah Pidsus akan fokus ke situ,” terang Firdaus.
Ia menjelaskan bahwa dana cadangan yang dikelola oleh internal PDAM Makassar, besarannya 20 persen dari laba perusahaan. Sementara dana dividen, kata dia, nilainya 45 persen dari laba perusahaan.
“Kita melihat ini sangat rawan apalagi sistemnya dikelola sendiri oleh mereka,” kata Firdaus.
Mengawali penyelidikan, penyidik bidang Pidsus telah mempelajari dokumen laporan pertanggungjawaban pengelolaan angaran PDAM Makassar tahun 2010 hingga 2019.
“Oleh Intelijen ditemukan adanya deviden yang tidak terpenuhi dan merupakan temuan BPK namun ini tidak ditonjolkan,” jelas Firdaus.
Pejabat Pemkot dan Bumiputera Turut Diperiksa
Dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait.
Selain mantan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto dan Ilham Arief Siradjuddin, tampak sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Makassar dan jajaran Direksi PDAM Makassar tak luput dari pemeriksaan.
Kemudian tak berhenti disitu, Kejati kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Asuransi Bumiputera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Semua sudah diambil keterangan oleh penyidik Intelijen,” ucap Firdaus saat itu.
Sejumlah legislator di periode tahun 2003 hingga tahun 2018, lanjut dia, juga tak luput dari panggilan untuk diambil keterangannya.
“Ada Komisi B misalnya yang merupakan mitra kerja PDAM itu kita panggil juga untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan yang mereka jalankan dalam mengontrol pelaksanaan anggaran oleh perusahaan plat merah milik Pemkot Makassar tersebut,” jelas Firdaus.
Awal Mula Kasus Mencuat
Diketahui, dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran. Sehingga BPK memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemkot Makassar maupun PDAM Makassar sendiri.
Dari lima rekomendasi yang ada, dua diantaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Atas dua poin rekomendasi BPK itu, dinilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 miliar.
Lebih jauh temuan dan rekomendasi BPK tersebut sangat erat kaitnnya dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. (Anca/Eka)