PUKAT Jempoli KPK OTT Gubernur Sulsel

Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendukung aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulsel, Jumat 27 Februari 2021.

Dalam OTT tersebut, KPK tak hanya menangkap tiga orang masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rachmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulse dan Agung Sucipto selaku kontraktor. Melainkan turut menyita sebuah koper yang berisi uang dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp2 miliar.

“Kami tentu jempoli aksi KPK dan berharap kasus tersebut terus dikembangkan hingga menyeret seluruh pihak-pihak lainnya yang diduga turut juga menikmati uang dugaan suap yang dimaksud,” kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, Selasa (2/3/2021).

Ia juga meminta sejumlah pihak tidak berupaya berdebat mengenai aksi OTT KPK terhadap Nurdin Abdullah dan kedua orang dekatnya dengan asumsi-asumsi yang tidak substansi.

“Tidak mungkinlah sekelas KPK bertindak di luar prosedur aturan yang ada. Kalau memang merasa ada yang keliru silahkan saja tempuh upaya hukum seperti praperadilan. Saya kira itu lebih tepat daripada berdebat di luar. KPK tentunya siap menanggapi jika pihak tersangka coba ajukan praperadilan,” terang Farid.

Ia mengatakan sebelum melakukan OTT, KPK tentunya sudah menerima laporan jauh sebelumnya dan telah menyelidiki laporan tersebut hingga akhirnya pada saat yang tepat melakukan OTT terhadap pihak-pihak yang terkait dalam peristiwa pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi.

“Jadi tidak serta merta. Jauh sebelumnya telah diselidiki dan dipantau. Belakangan peristiwa itu dibuktikan dengan OTT,” ujar Farid.

Kronologi OTT KPK

Total enam orang yang diamankan dalam operasi senyap oleh Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 tersebut. Diantaranya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Selain itu, orang yang turut diamankan yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PU Sulsel Edy Rahmat (ER), Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS), Sopir Agung inisial NY, ajudan Nurdin inisial SB, serta Sopir sekaligus keluarga Edy berinisial IF.

“Tim mengamankan enam orang di tiga tempat yang berbeda di Sulsel,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021, dini hari.

Penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat, 26 Februari 2021.

Sekitar pukul 21:24 Wita, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. Setibanya di rumah makan tersebut telah ada Edy Rahmat yang menunggu.

“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” kata Firli.

Dalam perjalanan tersebut, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulsel tahun anggaran 2021 kepada Edy Rahmat. Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung Sucipto.

“Sekitar pukul 22:00 Wita, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dan dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin,” kata dia.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 Wita, Agung Sucipto diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

“Pada sekitar Pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” terang Firli.

Kemudian mereka digelandang ke markas antirasuah di Jakarta. Dari enam orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Jerat Pasal

Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !