Desakan Aktifis agar Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Dihukum Berat 

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulsel diantaranya Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel dan Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) Sulsel ramai-ramai mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengawasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak kendor dalam menuntut eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, terdakwa perkara dugaan pidana penipuan senilai Rp1 miliar.

“Pimpinan Kejati harus atensi perkara ini agar JPU nantinya tidak coba main-main dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa. Yah kita sangat harap tuntutan maksimal nantinya,” kata Farid Mamma, Direktur PUKAT Sulsel saat ditemui di Kantornya, Kamis (2/4/2020).

Tuntutan maksimal, kata adik kandung mantan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma itu, sangat tepat sebagai efek jera bagi terdakwa yang diketahui berstatus sebagai oknum Polri tersebut.

“Saya kira hingga penjatuhan hukuman pun harus berat dan itu sangat patut bagi oknum penegak hukum yang tersandung kasus pidana. Bukannya menghalangi terjadinya tindak pidana, ini malah justru dia yang melakoni. Jadi saya kira Jaksa dan Hakim jangan toleransi jika betul-betul terbukti fakta hukumnya,” terang Farid Mamma.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPW LSM APAK Sulsel, Mastan. Ia mengatakan tuntutan hingga vonis berat sangat patut diberikan kepada terdakwa dalam perkara dugaan pidana penipuan senilai Rp1 miliar, Iptu Yusuf Purwantoro.

Selain pertimbangan bahwa terdakwa merupakan oknum penegak hukum yang sejatinya mengetahui aturan hukum namun justru terjerat dalam pelanggaran hukum, juga dalam perkara dugaan penipuan yang menjeratnya tampak sangat terang.

Jika melihat pemberitaan sejumlah media terkait fakta sidang, lanjut Mastan, unsur pidana penipuan yang didakwakan Jaksa sudah terpenuhi. Dimana adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa agar korbannya menyerahkan uang sesuai permintaannya. Yaitu meminta uang ke korban dengan alasan untuk kebutuhan internal institusi Brimob tapi belakangan ketahuan jika uang itu digunakan terdakwa untuk pengurusan bisnis tanah bersama pimpinannya dulu, Kombes Pol Totok Lisdianto.

“Kemudian unsur kerugian itu juga sangat nyata dialami oleh korbannya. Jadi saya kira sangat tidak beralasan terdakwa dapat keringanan baik secara tuntutan maupun vonis nantinya. Dugaan pidana penipuan yang didakwakan Jaksa terbukti sangat sempurna,” urai Mastan.

Diketahui, sidang perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro telah memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa.

Sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang sebelumnya ditunda itu, rencananya akan digelar kembali pada Rabu mendatang.

Setelah agenda pemeriksaan terdakwa terlaksana, tahapan sidang selanjutnya menanti pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara dugaan pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro dengan ancaman dakwaan primer Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu itu terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korbannya, A. Wijaya di Jalan Pelita Kota Makassar untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.

Karena mengingat terdakwa merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta oleh terdakwa melalui via transfer.

Namun belakangan uang yang dipinjam tersebut, tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa hingga batas tempo yang disepakati. Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan terdakwa.

“Itikad baiknya hingga saat ini memang sudah tak ada,” kata korban, A. Wijaya.

Atas perbuatan terdakwa, selain menanggung kerugian besar, korban juga malu dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.

“Uang yang saya berikan ke terdakwa itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di Bank. Jadi karena perbuatan terdakwa, saya harus menanggung beban membayar uang Bank,” terang Wijaya.

Ia berharap Majelis Hakim nantinya bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal agar kedepannya, terdakwa tak lagi mengulangi perbuatannya.

“Saya hanya minta keadilan kepada Majelis Hakim nanti agar terdakwa yang nota bene seorang penegak hukum bisa diganjar dengan hukuman berat karena dia telah menipu kami masyarakat kecil begini. Jaksa juga saya harapkan berikan tuntutan maksimal karena dalam fakta sidang unsur perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa itu sudah terpenuhi sempurna,” ungkap Wijaya

Selain pengakuan beberapa saksi tentang adanya peminjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada korban senilai Rp1 miliar itu terungkap di dalam persidangan, juga adanya dukungan alat bukti lainnya berupa bukti transferan uang hingga salinan percakapan via pesan singkat terkait peminjaman uang oleh terdakwa ke korban yang dihadirkan JPU ke persidangan sebelumnya.

“Kami harap sekali lagi agar Majelis Hakim beri hukuman maksimal kepada terdakwa sebagaimana perbuatan terdakwa terbukti jelas dalam persidangan,” Wijaya menandaskan. (Eka/Arlan)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !