KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar.
“Kalau sudah naik penyidikan kan artinya bukti permulaan cukup dan unsur perbuatan melawan hukumnya juga jelas. Jadi tidak butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka,” kata Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel, Jumat (22/2/2019).
Ia berharap penetapan tersangka nantinya juga tidak tebang pilih. Namun Kejati harus menyeret semua yang terlibat dalam kegiatan penyimpangan anggaran di lingkup perusahaan plat merah tersebut.
“Terkait dengan pengelolaan anggaran kan sangat jelas siapa-siapa yang mengetahui. Kejati harus transparan soal itu,” ucap Farid.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Tarmizi mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 10 orang lebih saksi yang diperiksa dan tim penyidik akan berupaya memaksimalkan jumlah saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan kasus tersebut.
Karena kata dia, substansi dalam pengelolaan anggaran di lingkup PD Parkir Makassar Raya telah ditemukan kuat unsur dugaan perbuatan melawan hukum. Diantaranya ada sekitar miliaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan anggaran sejak tahun 2008 hingga 2017. Sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ditahap penyidikan inilah, lanjut Tarmizi, akan mencari siapa pihak yang harus bertanggungjawab dalam terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang dimaksud.
“Nah, PD Parkir ini kan tentu ada badan hukumnya yah. Siapa pimpinannya, siapa bendaharanya. Semua tentu akan diperiksa dan harus ada yang bertanggungjawab secara pidana sebagai tersangka. Itulah tujuan dari tahap penyidikan,” jelas Tarmizi saat ditemui usai menunaikan salat Jumat di Masjid yang terletak di area Kantor Kejati Sulsel, 15 Februari 2019.
Sebelumnya, Ia memastikan penyidikan kasus ini akan berjalan maksimal. Dimana sejak tahap penyelidikan telah ditemukan gambaran perbuatan melawan hukum. Sehingga setelah melalui ekspose, kasus ini pun diyakini memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidikan ini dimaksimalkan untuk menetapkan tersangka,” tegas Tarmizi.
Diketahui penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017.
Sehingga berdasarkan hal itu, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018.
(Eka)