KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel) heran dengan keputusan Majelis Hakim yang memberikan toleransi kepada Jemis Kontaria, terdakwa kasus dugaan ilegal minning (Tambang Emas Ilegal).
“Kejahatan lingkungan ini merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa dan dapat berpotensi berulang dilakukan. Sehingga tak boleh ada toleransi terhadap pelakunya,” kata Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel via telepon, Kamis (14/2/2019).
Apalagi, lanjut Farid, terdakwa diduga telah melakoni perbuatan yang berkaitan sejak lama. Sehingga harus menjadi pertimbangan besar bagi Majelis Hakim sebelum memberikan toleransi kepada terdakwa.
“Pelaku ilegal minning juga kan tidak hanya merugikan daerah lokasi tambang, melainkan juga merugikan negara,” terang Farid.
Secara kelembagaan, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengawasi tahapan persidangan perkara tersebut. Agar kedepannya, bisa dipastikan berjalan sesuai amanah Undang-undang.
“Sidang perkaranya perlu diawasi bersama. Tak hanya KPK, seluruh elemen masyarakat harus luangkan waktu awasi sidangnya. Apalagi sudah ada gelagat aneh dalam persidangan. Selain digelar jelang magrib juga terkesan menghindari awak media yang ingin meliputnya secara transparan,” ujar Farid.
Sebelumnya diberitakan, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar Rabu 13 Februari 2019 berlangsung tergesa-gesa setelah kemunculan awak media yang ingin meliputnya. Sidang pembacaan tuntutan akhirnya ditunda.
“Sidang kita tunda yah hari ini. Nanti tanggal 27 Februari 2019 kita gelar,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono yang dilanjutkan dengan pengetukan palu pertanda sidang ditutup.
Penundaan pembacaan tuntutan diduga karena waktu yang mepet sehingga Majelis Hakim langsung menyarankan agar agendanya ditunda pekan depan. Dan tepatnya 27 Februari 2019 digelar kembali.
Usai sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuddin juga langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang melalui pintu samping yang berada gedung PN Makassar.
Diketahui perkara yang menjerat pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar selaku terdakwa tersebut, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.
Saat ditangkap, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.
Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.
Tak sampai disitu, tim kembali pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial A yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.
Dari tangan A disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jemis bersama rekannya tersebut disangkakan dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Eka)