KEDAI-BERITA COM, Makassar– Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Susel, Salahuddin mengklaim pihaknya masih terus menelusuri kasus dugaan suap pengurusan proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba.
“Tim Intelkam kita masih pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan baket (pulbaket) hingga saat ini,” kata Salahuddin saat ditemui di ruangan kerjanya dua hari lalu.
Hasil puldata maupun pulbaket yang dilakukan tim Intelkam Kejati Sulsel nantinya, akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Apakah nantinya cukup bukti untuk dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel guna penyelidikan unsur tipikornya?, kata Salahuddin, itu merupakan kewenangan Kajati Sulsel.
“Jadi kita tunggu saja hasil tim Intelkam yang sementara memaksimalkan pulbaket maupun puldata terkait dugaan kasus suap pengurusan proyek tersebut,” terang Salahuddin.
Sebelumnya, Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar segera memeriksa Bupati serta oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bulukumba yang mengaku telah menyuap dalam pengurusan proyek senilai Rp 49 miliar itu.
“Ini harus ditindak lanjuti segera. Karena selain sudah ada pengakuan oknum ASN yang bersangkutan, juga banyak beredar bukti terkait itu beredar di media sosial facebook,” kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi saat ditemui di kantornya.
Ia berharap kasus tersebut mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung agar penanganannya oleh Kejati Sulsel dapat berjalan segera mungkin.
“Selain sudah viral di media sosial dan mendapat perhatian besar masyarakat, kasus ini juga sangat terang dimana seorang oknum ASN yang ditugaskan melakukan dugaan penyuapan pengurusan proyek juga telah mengakui sendiri dengan memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung terkait itu. Kejati harus segera periksa semua yang bersangkutan termasuk Bupati Bulukumba yang diduga memberikan rekomendasi dalam pengurusan proyek tersebut,” terang Muthalib.
Jauh sebelumnya, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel juga mengaku telah melaporkan resmi kasus dugaan suap proyek tersebut ke Kejati Sulsel. Bahkan mereka terhitung kelima kalinya berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan itu.
Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.
“Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum aparat sipil negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook,” kata Yani dalam orasinya, Selasa 25 September 2018.
Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari dana DAK senilai Rp 49 miliar.
Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.
“Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000,” ungkap Yani.
Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.
“Tapi buktinya tidak ada tindak lanjut hal ini. Padahal kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud,” ujar Yani. (Said/ Eka Hakim)