Aktifis Anti Korupsi Ramai-Ramai Tagih Janji Kajati Tangkap Jentang dan Jemput Paksa Edy Aliman

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar– Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi kembali mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Tarmizi untuk menepati janjinya menuntaskan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa jilid dua yang telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

“Kajati harus menepati janjinya kepada masyarakat untuk segera menuntaskan kasus ini. Tangkap segera Jentang yang sudah 9 bulan memburon dan jemput paksa anaknya, Edy Aliman yang jelas-jelas berupaya menghalangi penyidikan dengan mangkir tiga kali serta berani membohongi penyidik dengan memberikan alamat palsu,” tegas Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kamis (9/8/2018).

Sebelumnya, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar bisa menjerat Edy Aliman dengan sangsi pidana jika betul ada kemauan.

Menurut Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, Edy dapat dijerat pidana berlanjut. Dimana hingga saat ini, ia berkali-kali mangkir dari pemanggilan penyidik atas pengembangan penyidikan dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Bahkan, lanjut Farid, Edy terang-terangan memberikan keterangan palsu kepada penyidik untuk tujuan pengiriman surat panggilannya sebagai saksi dalam tahap penyidikan lanjutan dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa.

Sehingga atas alamat palsu yang ia berikan ke penyidik tersebut, menjadi penyebab surat panggilan yang dilayangkan penyidik tak sampai.

“Saya kira penyidik ingin mengambil keterangannya karena diduga ada keterlibatan pada kasus yang sedang ditangani. Jadi ketika ia mengabaikan itu bahkan berani memberikan keterangan palsu dalam hal ini memberikan alamat palsu maka itu dapat dikategorikan pidana. Ia dinilai ada itikad menghalang-halangi jalannya penyidikan,” kata Farid.

Perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pidana berlanjut (voortgezette handeling) ketika betul nantinya dari hasil penyidikan lanjutan kasus Buloa, ia juga dinilai turut terlibat atau statusnya menjadi tersangka.

“Artinya kan begini. Ketika dalam tahap penyidikan lanjutan kasus buloa nantinya, ia betul akan ditetapkan sebagai tersangka. Maka pidana berlanjutnya itu yakni perbuatan memberikan keterangan palsu,” jelas Farid.

Namun, semuanya kata dia, tak terlepas dari ketegasan penyidik Kejati Sulselbar.

“Pertanyaannya kemudian, berani tidak penyidik tegas. Kewenangan penuh ada pada mereka,” tegas Farid.

Penyidik Kejati Sulselbar sebelumnya telah melayangkan pemanggilan kepada dua orang anak Jentang masing-masing Johny Aliman dan Edy Aliman terkait pengembangan dugaan korupsi sewa lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Namun dari keduanya, hanya Edy yang dikabarkan mengabaikan pemanggilan penyidik hingga berkali-kali, meski ia hanya berstatus saksi. Tak hanya itu, ia bahkan dikabarkan memberikan alamat palsu kepada penyidik sehingga surat panggilan tak sampai kepadanya.

“Seharusnya penyidik mewakili institusi negara tegas apalagi sempat dipermainkan begitu. Kami sangat curiga ketika Kejati seakan lemah atau tak berani tegas untuk membawa paksa Edy. Itu kan diatur oleh UU ketika berulang dipanggil di tahap penyidikan lantas mengabaikan maka upaya membawa paksa harus dilakukan,” terang Farid.

Apakah Kejati berani melakukan itu?. Jika tidak, wajar ketika masyarakat menilai ada intervensi kuat dibalik penanganan kasus Buloa ini.

“Kita tantang Kejati berani tidak jemput paksa Edy. Itu kan diatur oleh UU. Yah kita tunggu keberanian itu,” ujar Farid.

Penyidik Kejati Sulselbar seharusnya tidak mengabaikan fakta hukum keterlibatan Edy Aliman dan Johny Aliman, anak Soedirjo Aliman alias Jentang dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Dimana dalam dugaan kasus yang merugikan negara tersebut sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Rusdin, Jayanti serta M. Sabri yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi.

Tak hanya ketiganya, penyidik Kejati Sulselbar juga telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang dalam perkembangan kasus ini. Meski Jentang, ditersangkakan dengan tindak pidana yang berbeda yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejak awal kami ragu dengan kerja-kerja penyidik Kejati Sulselbar dalam penuntasan kasus ini. Dimana ada pihak yang sengaja ditutupi keterlibatannya. Padahal dalam fakta sidang yang merupakan fakta hukum telah mengikatnya,” terang Farid.

Fakta hukum keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut yang dimaksud Farid, yakni keterlibatan kedua anak Jentang, Edy Aliman dan Johny Aliman serta kuasa hukumnya, Ulil Amri.

“Dalam sidang terungkap jelas keterlibatan ketiganya. Dimana rekening Johny digunakan sebagai tempat menyimpan uang sewa lahan negara buloa serta Ulil Amri yang terlibat sejak awal pembicaraan hingga proses pencairan uang sewa lahan negara buloa yang dimana hasil penyidikan dinyatakan kegiatan sewa lahan tersebut melanggar atau tidak tepat. Bahkan Ulil ditemukan sebagai orang yang menyusun dan mengatur segala perjanjian terkait kegiatan di Buloa,” ungkap Farid.

Sedangkan Edy, keterlibatannya terungkap dari pengakuan Johny saat diperiksa penyidik. Dimana Johny mengatakan rekening Edy juga sempat digunakan.

“Sehingga penyidik beralasan membutuhkan keterangan Edy. Tapi hingga saat ini dia belum penuhi panggilan. Apa alasannya itu saya belum tahu karena ranah penyidik,” singkat Salahuddin, Kasi Penkum Kejati Sulselbar sebelumnya.

Dengan adanya fakta hukum tersebut, seharusnya Kejati tak coba mengabaikan. Tapi mengembangkan apa yang telah menjadi fakta hukum.

“Disinilah komitmen Kejati yang patut dipertanyakan,” tegas Farid.

Tak hanya itu, barang bukti uang dalam sebuah amplop yang diamankan pada saat penggeledahan di show room mobil milik Jentang tepatnya di Jalan Gunung Bawakaraeng, juga seharusnya menjadi dasar penyidik mendalami lebih lanjut adanya keterlibatan pihak lainnya.

“Di Amplop itu kan ada nama seorang Profesor yang tertera. Dan Profesor yang dimaksud sekian lama sudah bekerja menggadaikan ilmunya ke dalam jaringan Jentang. Saya kira itu patut juga ditindak lanjuti jika betul Kejati serius untuk mengungkap jaringan Jentang ini,” jelas Farid.

Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara yang dimaksud tepatnya di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015 lalu. Penutupan dilakukan oleh Jayanti dan Rusdin dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Atas dasar itu, Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah Kota Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang sewa yang diminta senilai Rp 500 Juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki kedua tersangka yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013.

Sejumlah nama penting pun turut disebut dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar sebagai terdakwa.

Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jentang dan Ulil dinyatakan sering hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara buloa.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang kerja Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jentang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jentang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu disetorkan oleh PT PP ke Rusdin Jayanti melalui rekening Johny Aliman, anak Jentang. (Hakim).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !