Kedai-Berita. com, Makassar- Para penggiat anti korupsi di Sulsel ramai-ramai mendesak Komisi III DPR RI mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Suselbar karena tak mampu menangkap Soedirjo Aliman alias Jentang yang telah memasuki 8 bulan memburon.
“Kami dengan tegas mendesak Komisi III DPR RI segera evaluasi Kajati Sulselbar Tarmizi dan Wakajati Sulselbar Gery Yasid karena tak mampu menangkap buronan kelas kakap bernama Jentang,” tegas Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma via telepon, Minggu (29/7/2018).
Menurutnya, kuat dugaan ada kekuatan besar yang berperan menghalangi penangkapan Jentang. Kata Farid, kekuatan besar tersebut bisa dari sektor ekonomi juga bisa dari bantuan orang yang memiliki kekuasaan.
“Sudah kerap Jentang terang-terangan memperlihatkan kekuatannya dalam mempermainkan hukum. Seharusnya ini menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI, Kejagung dan Komisi III DPR RI agar memberikan perhatian penuh dan ketegasan kepada Kejati untuk tidak bermain-main dalam kasus Jentang,” ujar Farid.
Selain menghalangi proyek pembangunan tol laut (Makassar New Port) yang diprakarsai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jentang juga pernah terlibat dalam dugaan pemberian gratifikasi kepada dua mantan pejabat Kejati Sulselbar saat kasus dugaan reklamasi pantai menjeratnya.
Dimana kedua pejabat Kejati Sulselbar yang dicopot itu diketahui bertemu Jentang yang kala itu diketahui sebagai pihak yang berperkara dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan. Keduanya masing-masing mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Kadarsyah dan mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Fri Hartono.
Perbuatan kedua mantan pejabat Kejati Sulsel itu terbukti berdasarkan inspeksi kasus yang diadakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Dimana keduanya terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya.
Berdasar surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel menjadi Koordinator pada Jampidum. Posisinya digantikan Heru Sriyanto yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jamintel saat itu.
Sedangkan Fri Hartono menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel digantikan M Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan kala itu.
Kasus pelanggaran kode etik Kadarsyah dan Fri Hartono bermula ketika keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.
Kajati Sulsel Suhardi yang merupakan mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.
Meski dalam perkembangannya, Jamwas yang kala itu dijabat Mahfud Manan menilai keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi namun dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut yaitu, pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jentang yang dalam proses persidangan dinyatakan bebas.
“Cukup itu jadi pembelajaran. Sehingga pimpinan baru Kejati Sulselbar saat ini jangan pernah toleransi dengan kasus Jentang. Segera tangkap Jentang yang sudah lama buron dalam kasus dugaan TPPU dan seret semua kroninya,” tegas Farid.
“Peristiwa itu juga mengingatkan kita betapa hebatnya Jentang sehingga kita kali ini jangan sampai kecolongan dan kalau bisa semua elemen masyarakat terlibat dalam pengejaran Jentang yang sudah berstatus buron itu,” lanjut Farid.
Hal yang sama juga ditegaskan lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Melalui Sekretarisnya, Kadir Wokanubun, lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu mengungkapkan bahwa kinerja Kajati dan Wakajati Sulselbar hingga saat ini belum memperlihatkan adanya progres dalam hal penanganan kasus-kasus korupsi.
“Salah satunya dalam pengungkapan secara utuh kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjerat Jentang sebagai tersangka dan hingga saat ini masih berstatus buron,” ucap Kadir via telepon.
Selain tak mampu menangkap Jentang yang kini telah memasuki masa buron selama 8 bulan, Kajati dan Wakajati Sulselbar juga terkesan tak berani menyeret pihak-pihak lain yang jelas-jelas terlibat dalam dua kasus yang menjadi atensi keras masyarakat Sulsel tersebut.
“Khusus dua kasus ini memang sangat jelas kelihatan setengah hati ditangani karena kuatnya intervensi. Banyak pihak jelas keterlibatannya tapi tak disentuh. Bahkan Kajati dan Wakajati hanya diam menyaksikan penyidiknya dipermainkan oleh pihak-pihak yang dimaksud dengan memberikan alamat palsu,” jelas Kadir.
Yang memiriskan lagi, meski pihak-pihak yang jelas keterlibatannya tersebut mangkir dalam panggilan penyidik hingga batas yang ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni sebanyak tiga kali, namun penyidik masih tak tegas.
“Karena ini tahap penyidikan maka seharusnya penyidik tegas sesuai aturan yang berlaku yakni menerbitkan surat perintah membawa paksa dan Kajati harus mendukung dan memerintahkan penyidiknya segera melakukan hal tersebut. Jika masih menghalangi penyidikan tingkatkan status pihak yang mangkir itu menjadi tersangka. Tapi kenyataannya kan tidak demikian malah mereka diam,” ujar Kadir.
Ia menilai sejak awal Kejati Sulselbar tak serius dalam penanganan dua kasus yang diotaki oleh Jentang tersebut. Buktinya, Selain lamban menerbitkan surat pencekalan pasca menetapkan Jentang sebagai tersangka, penyidik juga enggan mengembangkan kasus korupsi buloa yang merupakan dasar dari kasus dugaan TPPU yang menjerat Jentang.
“Fakta-fakta persidangan dugaan korupsi buloa sangat jelas mengungkap keterlibatan pihak lain. Tapi sengaja didiamkan. Ini tanda-tanda tidak ada keseriusan usut tuntas kasus ini,” terang Kadir.
Tak hanya itu, akibat tidak seriusnya Kejati dalam kasus ini, ketiga terdakwa dalam dugaan korupsi buloa yakni Sabri, Rusdin dan Jayanti dinyatakan bebas dari tuntutan meski belum bersifat incratch.
“Sudah kalah 3 kali (vonis bebas Sabri, Rusdin dan Jayanti). Kalau kalah lagi di kasasi, lebih baik Kajati baru, Tarmizi dan Wakajati baru mundur saja,” tutur Kadir.
Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi, Andi Amin Halim Tamatappi berharap kepada Kajati dan Wakajati yang baru bisa memperlihatkan kinerjanya khususnya dalam penanganan perkara-perkara korupsi diantaranya kasus buloa dan TPPU Jentang.
Wakajati Sulselbar yang baru, Gery Yasid, kata Amin, tahu persis dengan kasus buloa dan TPPU yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang tersebut. Karena kasus tersebut dilaporkan di eranya saat menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar. Namun pasca dilaporkan, kasus ini tidak pernah ditindak lanjuti.
“Nanti dia (Gery) digantikan oleh Tugas Utoto sebagai Aspidsus baru kasus ini jelas dan telah menyeret 4 tersangka. Dimana seorang diantaranya dijerat TPPU itulah tersangkanya namanya Jentang yang masih buron,” terang Amin.
Amin berharap Wakajati Sulselbar yang baru, Gery Yasid, bisa menebus kekurangan yang telah ia lakukan sebelumnya dengan mengintruksikan pengejaran Jentang kepada bawahannya.
“Dan satu lagi, dia harus kembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka baru sebagai penebus dosa masa lalu,” ungkap Amin
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Soedirjo Aliman alias Jentang dikabarkan minggat bersama istri alias bininya ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini tak lagi kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulselbar.
Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Jan Maringka kala itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” Jan menandaskan. (Hakim/Said)