Pukat Desak Jaksa Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran KPU Makassar

Pukat Sulsel

Kedai-Berita.com, Makassar– Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mendesak Kejari Makassar mengusut dugaan korupsi penggunaan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma mengatakan Kejari Makassar patut menyelidiki adanya penggunaan anggaran yang sia-sia dan jelas telah merugikan negara khususnya untuk membiayai proses tahapan verifikasi hingga penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023.

“Jelas terjadi kerugian negara dalam hal ini. Dimana kenyataannya penetapan calon yang dilakukan KPU kemudian dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara dalam tahapan proses verifikasi berkas hingga penetapan calon itu telah menggunakan anggaran negara,” tegas Farid Mamma via telepon, Sabtu (28/4/2018).

Tak hanya itu, adik mantan Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Purnawirawan Syahrul Mamma itu juga berharap agar KPU Makassar segera mengembalikan sebagian anggaran yang sebelumnya terhitung untuk peruntukan membiayai pelaksanaan Pilkada Makassar yang diikuti oleh dua kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

“Kan kenyataannya hanya satu calon yang akan maju. Sehingga sebagian anggaran harus segera dikembalikan ke negara,” terang Farid.

Tak sampai disitu, Farid juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit penggunaan anggaran oleh KPU Makassar khususnya anggaran yang digunakan untuk membiayai tahapan verifikasi hingga penetapan calon yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA).

“Saya kira ini jelas dugaan terjadi kerugian negara. Dimana anggaran habis digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sah dalam hal ini tahapan verifikasi dan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” ujar Farid.

Sebelumnya, KPU Makassar telah melakukan proses verifikasi hingga kemudian menetapkan resmi hanya dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk bertarung dalam Pilkada Makassar periode 2018-2023.

Belakangan, penetapan calon oleh KPU Makassar itu lalu digugat keabsahannya oleh salah satu calon yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Makassar sendiri yakni pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

Pasangan calon yang dikenal dengan singkatan Appi-Cicu tersebut menggugat keabsahan lolosnya pasangan rivalnya, Moh. Romdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kandidat Pilkada Makassar periode 2018-2023 oleh KPU Makassar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Makassar.

Proses gugatan pun berjalan di PT. TUN Makassar dan akhirnya memutuskan menerima gugatan pasangan Appi-Cicu dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti oleh KPU Makassar sebagai kandidat Pilkada Makassar tidak sah.

Menanggapi putusan PT. TUN Makassar tersebut, KPU Makassar lakukan upaya perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun selang proses kasasi berjalan, MA kemudian menerbitkan putusan yang justru menguatkan putusan PT. TUN Makassar.

Dimana dalam putusan Mahkamah Agung nomor 250K/TUN/PILKADA/2018 itu, upaya kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar dinyatakan ditolak dan SK penetapan KPU Makassar terhadap pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar petahana, Moh. Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kandidat Pilkada Makassar juga dinyatakan tak sah.

Adapun dalam pertimbangannya, MA menjelaskan bahwa KPU tidak cermat dan tidak hati-hati dalam meloloskan pasangan petahana, Moh. Romadhan Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai peserta Pilkada Kota Makassar.

Sebagai pasangan petahana, keduanya dinilai telah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang dinyatakan menguntungkan dirinya sebagai peserta Pilkada dan merugikan pasangan calon lain selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Tak hanya itu, MA juga menilai tindakan petahana tersebut telah melanggar ketentuan pemilu sehingga harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. (Said/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !