Kedai-Berita.com, Makassar– Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus fokus mengusut dugaan korupsi yang terjadi dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Selain dugaan korupsi pengadaan ketapang dan pembangunan sentra kerajinan lorong-lorong Makassar, dugaan korupsi baru lainnya yang fokus diselidiki yakni dugaan korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar.
“Dan yang terus dihebohkan saat ini yakni kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum serta alat tulis kantor yang telah menjerat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar, Erwin Haiyya,” kata Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel kepada Kedai-Berita.com, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, ada dugaan intervensi kekuasaan yang main dibelakang penyidik Polda Sulsel sehingga belakangan ini fokus hanya menangani kasus di lingkup Pemkot Makassar.
“Aneh juga rasanya seluruh kasus ini tiba-tiba dibuka jelang penetapan calon dan kemudian berlanjut di masa kampanye ini. Padahal ada kesepakatan ketiga institusi penegak hukum jelang pilkada bahwa selain Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan narkoba tidak boleh dilakukan,” terang Farid.
Adik mantan Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Syahrul Mamma itu menduga dibalik serangkaian kasus yang diselidiki ada intervensi kuat dari pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu.
“Logikanya dimana coba. Kasus dilaporkan jelang pilkada kemudian fokus digenjot penyelidikannya bahkan sudah ada ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka. Disisi lain banyak kasus korupsi yang telah menetapkan tersangka hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sengaja dimandekkan,” ungkap Farid.
Terlebih lagi, lanjut Farid, kasus yang ditudingkan kepada Kepala BKAD Kota Makassar, Erwin Haiyya merupakan hasil pengembangan dari dua kasus yang diselidiki lebih awal yakni kasus ketapang dan pembangunan sentra kerajinan lorong-lorong Kota Makassar.
“Erwin Haiya terjerat dari kasus dadakan. Dimana ia ditersangkakan karena keberadaan mat uang asing yang ditemukan penyidik saat menggeledah ruangan BKAD sebagai rangkaian penyelidikan dua kasus yakni kasus ketapang dan sentra kerajinan lorong,” terang Farid.
Seharusnya kata Farid, Erwin melalui Penasehat Hukumnya bisa melakukan upaya praperadilan mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka bersama para tersangka dalam kasus ketapang dan sentra kerajinan lorong-lorong Makassar serta proses penggeledahan yang diduga melanggar KUHAP dimana dilakukan ditahap penyelidikan.
“Hampir semua kasus dugaan korupsi yang diselidiki itu, penyidik Polda Sulsel tak patuh putusan yakni putusan Pengadilan tepatnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang bersifat incratch alias berkekuatah hukum tetap,” tegas Farid.
Dimana penyidikan telah lebih awal menetapkan sesorang menjadi tersangka sementara belum pasti membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dalam kasus yang ditudingkan kepada mereka (para tersangka).
Dalam putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 itu, beber Farid, tegas membatalkan tafsiran kata “dapat” dalam unsur tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara menurut Undang-undang Tipikor.
“Artinya tindak pidana korupsi tidak lagi sebagai delik formil. Tetapi, berlaku sebagai delik materil dalam artian bahwa kerugian negara harus bersifat penghitungan yang nyata (tidak potensial loss),” jelas Farid.
Dalam seluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Pemkot Makassar, diakui Farid, justru sebaliknya. Penyidik kata Farid, lebih awal menetapkan status tersangka sebelum membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara ril terlebih dahulu dari lembaga tunggal yang diberi kewenangan oleh Undang-undang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dari awal ini dikatakan tipikor bukan pidana umum. Sehingga penyidik tidak hanya bergantung pada dua alat bukti yang cukup. Tapi alat bukti utama itu harus ada pembuktikan kerugian keuangan negara yang nyata jumlahnya dari lembaga BPK RI,” terang Farid.
Jika hanya berdasarkan dua alat bukti yang cukup tanpa ada pembuktian hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang ril dan kemudian dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka maka, kata Farid, itu keliru bahkan cacat hukum.
“Namanya ada perbuatan pidana tapi tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi atau dalam bahasa hukum disebut onsla,” ungkap Farid. (Kha/Said)