Kedai-Berita.com, Makassar– Para penggiat anti korupsi mendesak pimpinan baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar prioritaskan penangkapan Soedirjo Aliman alias Jentang, yang hingga saat ini buron dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sudah memasuki tiga bulan Jentang buron. Kok belum juga ditangkap. Ini tanda lemahnya intelijen Kejati Sulselbar,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, Kamis (15/2/2018).
Harusnya, kata adik kandung mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu, Kejati Sulselbar tegas. Dimana menekan pengacara Jentang dan keluarganya jika tak ingin memberitahu keberadaan Jentang.
“Mustahil pengacara dan anaknya tidak tahu keberadaan Jentang. Apalagi barusan mereka mengeksekusi lahan di Kendari. Dimana dari informasi yang ada, dalam perkara tersebut Jentang sendiri. Yah otomatis ada komunikasi dong sehingga eksekusi diwakili,” ujar Farid.
Ia berharap ada terobosan langkah hukum yang bisa dilakukan Kejati agar Jentang segera menyerahkan diri dan keluar dari persembunyiannya.
Langkah hukum yang dimaksud Farid, yakni Kejati mengikuti cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pengacara serta orang terdekat Setya Novanto yang dianggap menghalangi penyidikan KPK.
“Langkah itu kan bisa diterapkan Kejati Sulsel. Jangan kemudian nanti melakukan ketika masyarakat mencurigai Kejati main mata,” ungkap Farid.
Siapa pun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan, kata Farid, dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi tunggu apa lagi. Terapkan itu dong,” Farid menandaskan.
Sebelumnya, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendalami keterlibatan Johny Aliman, anak kandung Soedirjo Aliman alias Jentang dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar.
“Johny harus dimintai pertanggungjawaban karena uang hasil kejahatan kasus buloa sempat mengendap direkeningnya ,”kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Selain Johny, kata Muthalib, penyidik dalam kasus buloa juga tak boleh mengabaikan peran pihak lainnya yang disinyalir turut serta membantu aksi tersangka Jentang dalam melakukan perbuatan yang merugikan negara.
“Ulil Amri yang merupakan kuasa hukum Jentang sejak awal terlibat dalam kasus buloa. Sehingga jaksa harus memeriksanya secara intensif. Selain itu ada uang senilai Rp 20 juta yang diamankan jaksa saat penggeledahan di kantor Jentang. Itu juga harus ditelusuri tujuan uang itu kepada siapa kan ada namanya di atas amplop uang tersebut ,”ujar Muthalib.
Keterlibatan kuat Johny Aliman dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kel. Buloa, Kec. Tallo, Makassar sebelumnya terkuak dalam fakta sidang kasus buloa.
Rusdin salah satu terdakwa dalam perkara tersebut membeberkan peranan Johny Aliman dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Bonar Harianja yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 16 November 2017.
Dimana Rusdin mengaku jika uang sewa lahan yang diterimanya dari PT. PP Persero melalui Bank Mandiri cabang Hos Cokroaminoto Makassar sempat diendapkan di rekening milik Johny Aliman. Selang beberapa jam, uang dalam rekening tersebut ditarik secara tunai di kantor PT. Jujur Jaya milik Jentang yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.
“Saya menyimpan uang tersebut ke rekening Johny Aliman dan ditarik kembali setelah tiba di show room jujur jaya di Jalan Gunung Bawakaraeng ,”kata Rusdin dipersidangan sebelumnya.
Saat ditanya mengapa ia tak menggunakan rekening pribadinya untuk menyimpan uang sewa lahan dari PT. PP tersebut, Rusdin kembali mengaku tak ingat nomor rekeningnya.
“Saya punya rekening tapi tak ingat nomornya. Jadi pakai rekening Johny ,”ucap Rusdin menjawab pertanyaan Hakim Ad-Hock, Abdul Razak. (Kha)