Kedai-Berita.com, Makassar– Unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah berganti. Selain jabatan Kajati, kursi Wakajati pun diisi oleh wajah baru.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi berharap dengan digantinya unsur pimpinan tersebut, kinerja Kejati Sulselbar kedepannya dapat ditingkatkan. Khususnya dalam penanganan perkara-perkara korupsi.
“Kita harap unsur pimpinan yang baru ini dapat menggenjot penuntasan kasus-kasus korupsi yang mandek di era pimpinan lama. Salah satunya kasus TPPU yang menetapkan Jentang sebagai tersangka dan hingga saat ini buron,” kata Andi Amin Halim Tamatappi, Ketua LSM Basmi kepada Kedai-Berita.com, Selasa (13/2/2018).
Apalagi dikaitkan dengan Wakajati Sulselbar yang baru ini, Gery Yasid. Ia, kata Amin, tahu persis dengan kasus TPPU yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang tersebut. Karena lanjut Amin, kasus ini dilaporkan di era Gery saat menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar. Namun pasca dilaporkan, kasus ini tidak pernah terjamah.
“Nanti dia (Gery) digantikan oleh Tugas Utoto sebagai Aspidsus baru kasus ini jelas dan telah menyeret 4 tersangka. Dimana seorang diantaranya dijerat TPPU itulah tersangkanya namanya Jentang yang masih buron,” terang Amin.
Amin berharap Wakajati Sulselbar yang baru, Gery Yasid, bisa menebus kekurangan yang telah ia lakukan sebelumnya dengan mengintruksikan pengejaran Jentang kepada bawahannya.
“Dan satu lagi, dia harus kembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka baru. Sehingga kekurangan masa lalu dia tertutupi dan masyarakat percaya dengan kinerjanya,” ungkap Amin
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Soedirjo Aliman alias Jentang dikabarkan minggat bersama istri alias bininya ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini tak lagi kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulselbar.
Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka kala itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)