Apa Kabar Penetapan Tersangka ‘Mark Up’ Bansos Covid Makassar

Ketua Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI), Ahmadi Alwi, SE.SH.MH.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan mark-up paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020.

Sementara, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah lama diterima oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel.

Ketua Umum Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI), Ahmadi Alwi dimintai tanggapannya mengatakan, sejak lama pihaknya turut mendesak Polda Sulsel agar tidak mengulur-ulur penetapan tersangka dalam kasus dugaan mark-up paket bantuan sosial (bansos) covid yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar Tahun 2020 itu.

“Aneh saja sampai sekarang kasus tersebut belum diumumkan tersangkanya padahal hasil audit kerugian negara sudah lama keluar. Ada apa sebenarnya dengan Polda Sulsel ini,” ucap Ahmadi, Kamis (2/5/2024).

Ahmadi menilai penanganan kasus dugaan mark-up paket bansos covid pada Dinsos Makassar tersebut, memang sejak awal tampak setengah hati.

Buktinya, kata dia, hingga saat ini Polda Sulsel belum juga mengumumkan tersangka padahal audit BPK sudah lama diterima.

“Kami melihat penanganan kasus ini sudah tidak profesional dan tidak proporsional,” terang Ahmadi.

Ia menyebutkan, jika hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengungkapkan adanya kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi, maka penyidik Kepolisian memiliki dasar dan alasan yang kuat untuk melakukan penetapan tersangka.

Hasil audit BPK, sebut Ahmadi, merupakan salah satu elemen terpenting dalam proses penyidikan kasus korupsi Bansos Covid pada Dinsos Makassar ini, termasuk dalam menentukan segera siapa tersangkanya atau yang patut bertanggungjawab secara hukum.

“Seharusnya Kapolda Sulsel ini beri atensi penanganan kasus ini, apalagi penanganan sudah sangat lama terombang-ombing tanpa kejelasan tersangka,” ujar Ahmadi.

Ia berharap Polda Sulsel tidak berlama-lama atau sengaja mengulur-ulur penetapan tersangka kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat ini, di mana, kata Ahmadi, penyidikan kasus ini sudah sangat lama namun tak menemui kepastian hukum yang tegas.

“Masyarakat Makassar tentu sangat berharap kasus ini segera disidangkan. Ini merupakan salah satu rentetan kasus korupsi yang cukup lama ditangani Polda Sulsel. Kita harap Polda Sulsel masih punya komitmen dalam pemberantasan korupsi,” terang Ahmadi.

Jauh sebelumnya, Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Hendrawan menyebutkan jika BPK RI telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan mark up paket bansos covid yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Makassar pada Tahun 2020 tersebut.

“Temuan kerugian oleh BPK sebesar Rp5,2 M,” ucap Hendrawan via telepon, Selasa 29 Agustus 2023.

Adapun penetapan tersangka, kata dia, tinggal menunggu waktu. Di mana saat ini, Penyidik sementara menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam keadaan darurat.

“Untuk tersangka sementara masih menunggu hasil keterangan dari ahli yang diminta,” tutur Hendrawan.

Ia menyebutkan, selama penyidikan kasus dugaan mark up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020 berlangsung, sudah ada sekitar 327 saksi. Seorang di antaranya, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

“Yah banyak, 327 orang saksi,” sebut Hendrawan sebelumnya.

Diketahui, kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di Tahun 2020 itu ditingkatkan ke tahap penyidikan tepatnya pada Desember 2020.

Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton baik saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, juga turut memeriksa kalangan masyarakat penerima hingga panitia penyalur paket bansos pada saat itu.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel menemukan adanya bantuan sembako yang ditinggikan harganya. Selain itu, penyidik juga turut menemukan adanya makanan dari pabrik yang oleh saksi ahli Kemensos diduga ilegal yang kemudian dijadikan bantuan sembako kepada masyarakat Kota Makassar yang terdampak Covid-19 pada waktu itu.

Tak sampai di situ, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik juga ditemukan adanya dugaan monopoli penyuplai bantuan sembako kepada warga Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 saat itu. (*)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !