Lembaga Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI) turut mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam hal ini Polres Barru dan jajarannya yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang diduga hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap, Sulsel.
“Kita sangat apresiasi tentunya apa yang dikerjakan oleh Polres Barru dan jajarannya ini. Dengan keberhasilan menggagalkan kegiatan penyelundupan narkoba itu saja saja menyelamatkan aset terbesar bangsa. Di mana kita selalu mendengar bahwa pengguna narkoba itu terbanyak dari kalangan remaja kita,” ucap Ahmadi kepada Kedai-Berita.com, Senin (29/4/2024).
Ia berharap Polres Barru dan jajarannya tidak berhenti pada pengungkapan kasus penyelundupan 30 kg saat ini, tapi terus berupaya mengungkap kasus-kasus narkoba yang jauh lebih besar lagi.
“Usut tuntas semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan sabu 30 kg ini dan jangan beri toleransi sedikit pun. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary yang sangat patut ditindak tegas,” ujar Ahmadi.
Diketahui, Polres Barru menggagalkan upaya penyelundupan 30 kg narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu 24 April 2024. Sabu tersebut diamankan dalam kondisi dikemas dalam kotak berisi makanan ringan.
“Barang haram itu senilai Rp42 miliar,” kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto dalam keterangannya, Minggu 28 April 2024.
Dodik menyebutkan, awal mula pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba yang hendak masuk ke Sulsel lewat pelabuhan.
Berawal dari informasi tersebut, dia lalu memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan di dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange.

Saat di lokasi, personel Sat Narkoba Polres Barru mencurigai Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange. Dari pemantauan tampak sebuah mobil yang dikemudikan pria inisial MZN datang mendekat kapal yang dimaksud.
“Sekitar pukul 12.30 satu unit mobil Honda Brio berwarna merah yang dikemudikan pelaku berinisial MZN menjemput satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah,” terang Dodik.
Tim, kata Dodik, langsung mengamankan pelaku MZN dan menggeledah kotak yang dibawanya. Alhasil ditemukan tiga bungkusan berisi sabu dalam kotak putih yang dibawa pelaku.
“Pelaku kemudian diperintahkan membuka isi tiga bungkusan dengan kemasan snack durian, dari dalam kemasan ditemukan bongkahan kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu,” tutur Dodik.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan kembali dengan mengamankan dua kotak berisi sabu lainnya dari KLM Bukit Arafah. Adapun pelaku kini diamankan di Polres Barru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku saat diperiksa menyebutkan jumlah total paket seberat 30 kilogram dan saat ini tim masih pendalaman lebih lanjut,” Dodik menandaskan. (*)