Tak hanya kalangan pegiat anti korupsi, sejumlah kalangan akademisi di Kota Makassar turut memberikan apresiasi terhadap upaya penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Makassar yang bertindak cepat dalam menindaki adanya peristiwa dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Kanre Rong, Makassar.
Salah satunya apresiasi yang muncul dari seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi.
Menurutnya, pengusutan yang dilakukan Kejari Makassar terhadap adanya dugaan pungli di kawasan Kanre Rong Makassar tersebut, merupakan bagian dari respon positif penegak hukum.
Pungli di kawasan Kanre Rong, Kata dia, diasumsikan bahwa pungutan itu tidak memiliki payung hukum yang kuat karena adanya ketentuan Perwali Nomor 29 tahun 2018 yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima (PK 5) Kanre Rong.
Konsederennya di situ, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kenapa dilakukan penataan di wilayah Karebosi, itu untuk memperindah Kota Makassar. Tapi segelintir oknum diduga melakukan pungli yang tidak merujuk pada aturan resmi. Kalau merujuk Perwali, jelas bahwa setiap kios di Kanre Rong tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan bahkan tidak dapat dipindahtangankan,” kata Hasnan, Selasa (13/10/2020).
Tak hanya itu, dalam Perwali Nomor 29 tahun 2018 juga mengatakan bahwa lapak kios yang ada di kawasan Kanre Rong diperuntukkan bagi pedagang yang direlokasi dari tiga Kecamatan. Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi praktik sewa-menyewa atau dijual.
“Ini jelas pungli. Sehingga jika ditemukan adanya penyimpangan norma yang berlaku dalam Perwali, maka sah-sah saja ketika aparat menyelidiki adanya dugaan pungli tersebut,” jelas Hasnan.
Namun, dari sisi perlindungan hukum, kata dia, pedagang yang terlibat jual beli kios lapak dengan oknum dinas terkait secara hukum dianggap tidak sah karena sesuatu yang diperjualbelikan tidak sah secara hukum hingga tak ada legitimasi yang menyatakan objek yang diperjanjikan itu masuk dalam kategori kausa-kausa yang halal.
“Jika dugaan punglinya diproses ditindak pidana korupsi, maka pedagang akan dianggap hilang haknya untuk keberatan karena yang diperjualbelikan itu tidak sah secara hukum,” ujar Hasnan.
Dalam KUH Perdata pasal 1320, kata dia, dijelaskan syarat sahnya perjanjian adalah adanya kausa-kausa yang halal untuk diperjualbelikan. Sementara kios yang diperjualbelikan itu bukan sesuatu yang sah secara hukum perdata.
“Sehingga proses hukum pidana merupakan bentuk apresiasi penegak hukum untuk menindak semua oknum yang menggunakan jabatan untuk memeras pedagang kecil,” Hasnan memaparkan.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan pungli tersebut dapat menempuh jalur hukum atau pedagang yang merasa ditipu oknum tertentu dapat melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian dengan dugaan tindak pidana umum berupa dugaan penipuan dan penggelapan.
“Contoh misal ada pedagang yang dijanjikan kios oleh oknum tertentu, namun sampai saat ini tidak ada ditempati padahal sudah transaksi. Itu tempat tidak bisa disewakan apalagi diperjualbelikan. Itu bisa dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” ucap Hasnan.
Penipuan dan penggelapan, kata dia, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni pasal 332 sampai 378.
“Nah nanti akan dilihat di situ. Sejauh mana persoalannya. Apakah pidana korupsi masuk atau tidak? karena ketentuan azasnya pasti yang lebih spesialis,” ujar Hasnan.
Ia mengatakan dalam kasus Kanre Rong diperlukan upaya penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya. Diantaranya mendalami sejauh mana peran dinas terkait yakni Dinas Koperasi dan UKM untuk mencegah atau justru mereka lalai sehingga terjadi dugaan pungli yang dimaksud.
“Karena tidak menutup kemungkinan kejahatan dilakukan secara bersama-sama atau kelompok atau dalam bahasa hukum dia lakukan mens reanya itu tidak sendiri tapi bersama-sama melakukan kejahatan,” Hasnan menandaskan.
Kejari Makassar Temukan Oknum UPTD Koperasi Terlibat

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) sebelumnya dikabarkan terus memeriksa maraton para pedagang dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kawasan Kanre Rong Karebosi Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar mengatakan sejak surat penyelidikan dikeluarkan tepatnya 23 September 2020 atau sekitar dua minggu, pihaknya telah mengambil keterangan sekitar 40 hingga 50 orang pedagang yang menempati lapak di Kawasan Kanre Rong.
“Kita periksa satu-satu karena untuk nilai itu harus semuanya kita periksa. Termasuk kita akan telusuri kemana uang dugaan hasil pungli itu,” kata Ardiansyah saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa 6 Oktober 2020.
Ia mengaku penyelidikan berjalan lambat karena selain personil yang terbatas juga kondisi pandemi yang tetap harus mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid 19.
“Sehingga pemeriksaan saksi-saksi kami batasi maksimal hanya 5 orang sehari,” ucap Ardiansyah.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa penyelidikan yang sementara berlangsung sebenarnya tertutup, namun pihaknya tetap berupaya terbuka ke publik dengan menyampaikan hal-hal yang sifatnya umum saja.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum salah satu UPTD yang dibawahi oleh Dinas Koperasi. Beberapa yang seharusnya tidak terjadi dalam aturan hukum tidak boleh terjadi seperti itu,” ungkap Ardiansyah.
Ia berjanji akan memaksimalkan proses penyelidikan untuk kemudian hasilnya nanti bisa segera diserahkan ke bidang pidana khusus (pidsus) guna diselidiki lebih lanjut.
“Salah satu bantuan kami ke pidsus. Setelah di sini matang, teman-teman pidsus tinggal enaknya. Kalau kita mau kasih kerjaan bisa saja hari ini kita serahkan itu bisa. Kita juga sudah menemukan ada beberapa indikasi perbuatan melawan hukum,” terang Ardiansyah.
Respon Pegiat Anti Korupsi

Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendesak Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kawasan Kanre Rong.
“Kalau melihat perjalanan kasusnya saya kira penanganannya cukup mudah dan telah didukung alat bukti yang kuat bahwa memang terjadi sewa menyewa lapak di sana yang semestinya bersifat gratis sebagaimana diatur dalam Perda maupun Perwali,” kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma via telepon.
Selain keterangan saksi-saksi dalam hal ini pedagang yang telah menerangkan bahwa mereka menempati lapak dari hasil penyewaan, sebuah kuitansi sewa-menyewa, hingga kabar adanya hasil pemeriksaan lapangan atau audit dari pihak Inspektorat Makassar, itu jelas merupakan alat bukti yang cukup untuk segera menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Keterangan saksi itu merupakan satu alat bukti kemudian ditambah dengan kuitansi penyewaan itu juga satu alat bukti. Apalagi ditambah dengan hasil audit Inspektorat. Hasil audit Inspektorat itu terhitung sebagai dua alat bukti, keterangan auditornya sebagai satu alat bukti kemudian keterangannya yang dituangkan dalam bentuk surat itu terhitung sebagai satu alat bukti juga jadi total menjadi dua alat bukti,” ungkap Farid.
Ia mengaku heran ketika dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka sementara dalam gambarannya telah didukung oleh alat bukti yang sudah sangat cukup. Dimana dalam perkara pidana untuk menentukan tersangka cukup dibutuhkan hanya dua alat bukti permulaan saja.
“Ini kok alat bukti sudah lebih dari itu. Harusnya sudah ada tersangka tidak perlu mengulur-ulur waktu kalau memang ada keseriusan menuntaskan segera kasusnya dan membawanya hingga ke persidangan,” jelas Farid.
Pengakuan Pedagang

Inisial YL, seorang pedagang yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan bahwa dirinya menyewa kiosnya itu dari Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.
“Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan,” kata YL saat ditemui di kawasan kuliner Kanre Rong, Selasa 15 September 2020 sore.
Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut hanya bisa disewa per tahun.
“Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta,” jelas YL.
Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2×2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerakan buktinya pada keesokan harinya.
“Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR,” aku YL.
Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu.
“Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR,” ungkap YL.
Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.
“Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa,” kata NR.
NR tiba-tiba didatangi oleh Muhammad Said dan mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh Muhammad Said.
“Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja,” ucap pria lanjut usia itu.
Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh Muhammad Said. Padahal nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta.
“Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak Said,” aku NR.
NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengtahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.
“Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tau yang mana orangnya setelah ketemu di sini,” ucapnya. (Eka)