APAK Tantang Direktur Baru Reskrimsus Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Peraga Imtaq Gowa

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi ramai-ramai menantang Direktur baru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan untuk berani melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa yang setahun lebih ditangani oleh jajarannya.

“Kami menantang pimpinan baru Dit Reskrimsus Polda Sulsel untuk segera umumkan tersangka kasus imtaq tersebut,” tegas Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI), Mastan via telepon, Minggu (31/5/2020).

Ia berharap di bawah kepemimpinan Augustinus, Dit Reskrimsus Polda Sulsel bisa lebih tegas dan segera menuntaskan seluruh kasus-kasus korupsi peninggalan pimpinan lama Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang terbilang mandek.

“Kami yakin dibawah nahkoda Pak Augustinus, seluruh kasus korupsi yang mandek bisa segera ada kepastian hukum. Satu diantaranya kasus imtaq di Gowa tersebut. Itu sudah lama statusnya penyidikan tapi belum didengar ada tersangkanya. Kami harap pekan ini sudah ada tersangkanya lah,” harap Mastan.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menjelaskan jika penyidikan kasus dugaan korupsi yang mendapat perhatian masyarakat Sulsel itu sedikit lagi rampung dan segera mengumumkan tersangkanya.

“Nanti saat penetapan, baru kami sampaikan namanya,” kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kompol Yudha Wiradjati via pesan singkat, Kamis 29 November 2019.

Ia mengatakan pihaknya masih sementara fokus menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Jika audit tersebut sudah terbit, penetapan tersangka segera dilakukan.

“Jadi tak ada kendala. Tinggal perhitungan kerugian negara belum keluar,” ucap Yudha kala itu.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.

Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemkab Gowa, tim tipikor Polda Sulsel itu juga dikabarkan turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.

“Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa,” kata Dicky saat itu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.

“Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini,” terang Dicky.

Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.

Dimana dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp 5.609.681.992.

Tak hanya itu, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan (progres pekerjaan) sudah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran,” ungkap Dicky.

Pengadaan alat peraga imtaq yang diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa tersebut, menggunakan anggaran sebesar Rp 5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Ia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang ia pinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.

“Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Dicky menandaskan. (Rudi/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !