Kejati Sulsel Jamin JPU Kasasi Perkara Penambangan Emas Ilegal

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar (LKBHMI Makassar) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin (8/4/2019).

Juhardi, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar (LKBHMI Makassar) mengatakan unjuk rasa pihaknya dalam rangka mendesak pihak Kejaksaan untuk melakukan perlawanan terhadap putusan kompromistis Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono terhadap dua terdakwa perkara pidana dugaan penambangan emas ilegal (Illegal mining) di Timika, Papua yakni Jemis Kontaria dan Darwis.

“Kami ingin memastikan apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lakukan kasasi menyikapi putusan onslaag terhadap dua terdakwa kasus illegal mining atau sama sekali tidak,” kata Jo sapaan akrab Juhardi dalam orasinya.

Menurutnya, illegal mining merupakan salah satu tindak pidana lex specialist yang seharusnya tidak ada alasan untuk ditoleransi.

“Ini malah sejak awal tuntutannya hingga putusannya sangat komprimistis. Kami duga kuat ada kongkalikong dalam penanganan perkara ini. Sekarang kami tantang Jaksa kasasi menyikapi putusan bebas Hakim tersebut,” terang Jo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan ajukan kasasi. Hal itu, kata dia, wajib dilakukan. Jika tidak, JPU nya akan diberikan sanksi tegas.

“Kejati menjamin kasasi akan dilakukan. Itu wajib dilakukan JPU dan masih ada waktu 7 hari,” ucap Salahuddin menanggapi permintaan LKBMI Makassar dalam orasinya.

Memori kasasi, beber Salahuddin, akan segera dibuat oleh JPU kemudian dikaji bersama oleh tim Kejati Sulsel dan selanjutnya dikoordinasikan dengan tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Memori kasasi segera mungkin akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk dikirim selanjutnya ke Mahkamah Agung. Jadi adik-adik LKBHMI diharap mengecek nanti juga ke PN Makassar,” terang Salahuddin.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Doddy Hendrasakti mengatakan dua terdakwa perkara dugaan penambangan emas ilegal tersebut dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

“Putusannya onslaag vervolging. Artinya terdakwa tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Doddy, Kamis 28 Maret 2019.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Wahyuddin.

Dimana kedua terdakwa yakni Jemis Kontaria dan rekannya Darwis dituntut 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan itu 1 tahun,” singkat Wahyuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui, perkara penambangan emas ilegal yang menjerat tiga orang terdakwa salah satunya pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar, Jemis Kontaria, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap terdakwa Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.

Dari tangan Darwis, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.

Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis Kontaria saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.

Tak sampai disitu, tim kembali lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Amiruddin yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.

Dari tangan Amir disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jemis bersama kedua rekannya tersebut didakwa dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !