Pukat: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTMH Harus Dilanjut

Pukat Sulsel

Kedai-Berita.com, Makassar– Tak hanya desakan dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, lembaga penggiat anti korupsi lainnya di Sulsel juga melakukan hal yang sama. Mereka mendesak Kejati Sulselbar untuk segera melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

“Dari data yang kami kumpulkan, proyek ini jelas bermasalah sehingga tidak ada alasan Kejati tidak melanjutkan penyelidikannya,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma via telepon, Senin (20/8/2018).

Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar yang baru, Tarmizi harus memperlihatkan komitmennya dengan pemberantasan korupsi. Salah satunya melanjutkan penyelidkan kasus ini hingga tuntas dan masuk ke persidangan tindak pidana korupsi.

“Jangan didiamkan. Karena pemberantasan korupsi merupakan salah satu program nawacita Presiden Jokowi dan kami akan terus mengawal kasus ini bersama dengan para lembaga penggiat anti korupsi lainnya,” tegas Farid.

Adik mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol Purnawirawan Syahrul Mamma itu juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengevaluasi atau mensupervisi penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar tersebut.

“Secara kelembagaan, kita juga segera akan menyurat KPK agar kasus ini disupervisi atau kalau memang Kejati tak bisa menangani yah sebaiknya diambil alih atau ditangani oleh KPK,” jelas Farid.

Diketahui, proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 29 miliar itu disinyalir bermasalah. Dimana dari total 9 titik lokasi pembangunan proyek, hanya 2 titik yang berfungsi. Sisanya hingga saat ini tak bisa difungsikan.

Penyelidikan kasus PLTMH Lutim ditangani oleh Kejari Luwu Timur sejak 2010 dan hingga sekarang belum menemui titik jelas. Kemudian lanjut diambil alih penanganannya oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar dan juga bernasib sama. Dimana hingga saat ini juga belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Mahasiswa pun sempat berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Dimana mereka menuntut agar Kejati mendalami peran Bupati Luwu Timur (Lutim), Thoriq Husler terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Lutim senilai Rp29 miliar.

“Kami meminta Kejati Sulsel agar serius menangani kasus PLTMH Luwu Timur dan tidak tebang pilih karena proyek ini sudah bergulir di Kejati,” tegas Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin, kala itu.

Proyek PLTMH Lutim tersebar di 9 Kecamatan dan menggunakan dana sharing APBN dan APBD Lutim sendiri. Khusus yang dibiayai APBN yakni PLTMH yang terdapat di Kecamatan Bantilang dan di Kecamatan Mahalona. Sementara 7 titik PLTMH lainnya menggunakan dana APBD Lutim masing-masing berlokasi di Desa Cendana Kecamatan Burau, Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Desa Mahalona Kecamatan Towuti, Desa Mantadulu Kecamatan Angkona.

Kemudian ada di Desa Nuha Kecamatan Nuha, Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana dan PLTMH non blok berada di Kecamatan Kalaena.

Dalam laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan sebelumnya diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan.

Kejaksaan pun didesak untuk memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu termasuk Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Lutim pada tahun 2009. Di mana saat itu Bupati berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Hakim/Said)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !