Kedai-Berita.com, Makassar– Sejumlah lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendekat ini.
“Kami akan berkonsolidasi dengan seluruh lembaga penggiat anti korupsi lainnya di Sulsel untuk mendesak kasus Jentang segera dituntaskan. Mendekat ini kami akan turun berunjuk rasa jika pihak Kejati tak juga merespon hal ini,” tegas Hendrianto, Ketua Forum Advokasi Rakyat Sulsel (Fakar Sulsel) via telepon, Selasa (3/7/2018).
Menurutnya, keseriusan pihak Kejati dalam pengejaran Jentang patut dipertanyakan sehingga sampai detik ini belum juga tertangkap.
“Ini kan sudah memasuki 6 bulan lebih, Jentang buron pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aneh juga rasanya, buronan yang lain sudah tertangkap tapi yang satu ini malah belum tertangkap,” ucap Anto sapaan akrab Hendrianto itu.
Hebatnya lagi, beber Anto, meski berstatus buron, Jentang malah bebas beraktifitas mengurus perkaranya yang lain. Diantaranya kata dia, mengajukan upaya eksekusi terhadap lahan warga yang terletak di Jalan AP. Pettarani Makassar serta lahan yang berlokasi di depan Benteng Ford Rotterdam Makassar.
“Ini artinya ia masih berada di Indonesia atau paling tidak kuasa hukumnya atau anaknya pasti mengetahui keberadaannya tapi mencoba menyembunyikan hal itu ke penyidik. Buktinya kan mereka masih berkomunikasi,” jelas Anto.
Seharusnya melihat kondisi yang ada, penyidik Kejati paling tidak bisa bertindak tegas dengan para pihak yang diduga turut berperan menyembunyikan Jentang.
“Kasus ini kan tahap penyidikan sehingga penyidik bisa tegas kepada mereka yang mencoba menghalang-halangi penyidikan atau melindungi buronan. Yah seperti yang dilakukan KPK. Kejati harus mencontoh langkah KPK itu,” ujar Anto.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilekatkan pada Jentang, seharusnya kata dia, justru mempermudah pengejaran terhadap tersangka, Jentang.
“Selain dapat melibatkan masyarakat umum membantu pengejaran jika betul Jaksa mau menyebarkan surat DPO nya, juga bisa tegas terhadap para pihak yang disinyalir turut membantu persembunyiannya. Itu bisa kena pasal menghalang-halangi penyidikan,” ucap Anto.
Salah satunya upaya yang dapat dilakukan Kejati dengan menekan pengacara Jentang dan keluarganya jika tak ingin memberitahu keberadaan Jentang.
“Mustahil pengacara dan anaknya tidak tahu keberadaan Jentang. Apalagi barusan mereka mengeksekusi lahan di Kendari dan mendekat ini berencana mengeksekusi lahan di Jalan AP Pettarani. Yah otomatis ada komunikasi dong sehingga eksekusi diwakili,” ujar Anto.
Ia berharap ada terobosan langkah hukum yang bisa dilakukan Kejati agar Jentang segera menyerahkan diri dan keluar dari persembunyiannya.
Langkah hukum yang dimaksud Anto, yakni Kejati mengikuti cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pengacara serta orang terdekat Setya Novanto yang dianggap menghalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP.
“Langkah itu kan bisa diterapkan Kejati Sulsel. Jangan kemudian nanti melakukan ketika masyarakat mencurigai Kejati main mata,” ungkap Anto.
Siapa pun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan, kata dia, dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi tunggu apa lagi. Terapkan itu dong,” Anto menandaskan.
Sebelumnya, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel berencana menyurati Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jakarta lantaran tak ada keberanian penyidik mendalami keterlibatan tiga orang terdekat Soedirjo Aliman alias Jentang.
Ketiga orang terdekat Jentang yang dimaksud, masing-masing Edy Aliman, Johny Aliman dan Ulil Amri.
“Kami akan surati Komjak karena sampai sekarang sepertinya penyidik Kejati takut memanggil apalagi memeriksa ketiga orang tersebut. Padahal jelas keterlibatannya dalam dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang sebelumnya menyeret tiga orang terdakwa yakni Sabri, eks Asisten 1 Pemkot Makassar, Rusdin dan Jayanti,” terang Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel via telepon.
Farid yang diketahui juga sebagai adik kandung mantan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Syahrul Mamma itu, menegaskan akan bersurat ke Presiden RI, Joko Widodo agar dapat segera mengevaluasi Kejaksaan Agung serta jajarannya, Kejati Sulselbar untuk serius dalam mengejar Jentang yang telah berstatus buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Alasan lain juga karena penyidik tak serius menyeret pihak-pihak lainnya yang jelas-jelas terlibat dalam kasus buloa. Termasuk ketiga orang dekat Jentang itu,” tegas Farid.
Jentang Masuk Radar Kejagung
Pengejaran terhadap Soedirjo Aliman alias Jentang kini menjadi target Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dia (Jentang) sudah masuk dalam target utama Kejagung. Sehingga siapa saja pihak yang melihat keberadaannya segera melaporkan ke Kejaksaan terdekat,” singkat beberapa Jaksa di lingkup Kejati Sulselbar, Senin (2/7/2018).
Kejati Sulselbar menetapkan Jentang, salah seorang pengusaha reklamasi ternama di Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari pidana awal yakni dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara buloa.
Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang masih dijabat oleh Jan S Maringka saat itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Kata Jan, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Said/Hakim)