Terpidana kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sucipto, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar. Uang pengganti disetor ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025.
Dalam putusan itu, Sucipto dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidiair 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyatakan bahwa dengan disetorkannya uang pengganti, kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan seluruhnya.
“Kerugian negara telah pulih 100 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejari Selayar, Rabu (25/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, menegaskan bahwa proses eksekusi pidana tambahan dijalankan sesuai amar putusan pengadilan.
“Pengembalian ini menandai tuntasnya kewajiban terpidana terhadap negara,” kata Apreza.
Ia juga menambahkan bahwa pemulihan keuangan negara adalah bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Adapun proyek peningkatan jalan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
Kasus ini ditangani Kejari Selayar dengan pendampingan dari Kejati Sulsel, yang menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dalam perkara korupsi. (*/Thamrin)