Kajati Sulsel Restui RJ yang Dimohonkan Pangkep dan Maros

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajaran menyaksikan permohonan RJ Kejari Pangkep dan Maros melalui virtual.

Kejaksaan Tinggi Sulsel mwngikuti ekspose pengajuan restoratif justice (RJ) dua perkara, masing-masing Penganiayaan dari Kejari Pangkep dan perkara perbiatan tidak menyenangkan dari Kejari Maros.

Ekspose tersebut berlangsung secara virtual disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama jajaran di riang rapat pimpinan lantai 2 gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/1/2024).

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejari Pangkep, Totok Roedianto mengajukan perkara RJ, yaitu perkara penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang dilakulan oleh Tersangka Harun Dg Sarro (72) terhadap korban Hj. Haseng (68).

Adapun alasan permohonan RJ dijelaskan di depan Kejati Sulsel, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

“Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, sedangkan kondisi korban sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban,” katanya.

Sementara RJ yang turut dimohonkan oleh Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo merupakan perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Tersangka S Dg Nai (49) terhadap korban Abdul Aziz Rahim berdasarkan Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

“Alasannya karena Saksi Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak,” imbuhnya.

Setelah mendengar permohonan RJ tersebut, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berbersan bahwa RJ ini dilakukan tak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali semula bukan pembalasan.

“Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bukan pembalasan,” tandas Leo Simanjuntak. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !