Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendesak Polda Sulsel mengambil alih penanganan kasus dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo yang mana sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wajo.
“Lebih baik kasusnya diambil alih oleh Polda Sulsel atau minimal dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel agar menjadi transparan atau tak ada tebang pilih dalam penetapan tersangkanya,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma kepada Kedai-Berita.com via telepon, Jumat (15/9/2023).
Ia menyebutkan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan solar subsidi oleh Polres Wajo terkesan setengah hati. Di mana hanya menyeret pelaku biasa saja yakni sopir truk pengangkut solar serta kondekturnya.
Sementara, kata Farid, jika dilihat rangkaian peristiwanya lebih dalam, terlebih lagi dengan jumlah barang bukti solar subsidi yang lumayan banyak yakni sebanyak 350 jeriken dan tiap jerikennya bervolume 30 liter atau total 10.500 liter solar, maka tentunya diduga kuat ada pemodalnya dan gudang penampungannya.
“Seharusnya kan dilakukan penyidikan lebih dalam menelusuri siapa pemodalnya dan di mana titik penampungannya. Bukan hanya pelaku langsung saja. Pemodal ini pelaku tidak langsung dan dapat dijerat pidana dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan dan Energi Mineral serta peraturan terkait seperti peraturan tentang distribusi dan penggunaan solar subsidi,” ucap Farid.
Tak hanya itu, pemodal penyelundupan, lanjut Farid, juga bisa dijerat dalam kasus pelanggaran perdagangan ilegal dan tindakan korupsi terkait dengan penyelundupan solar subsidi tersebut.
“Tapi itu tadi, tergantung penyidik punya kemauan besar tidak untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Susah kalau emang dari awal tidak berselera ke situ,” ujar Farid.
Ia mengungkapkan, mekanisme penyaluran solar subsidi diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Dalam aturan ini sudah diatur jenis atau kriteria kendaraan yang menenggak solar subsidi, volumenya hingga kuota harian.
Merujuk aturan yang disebutkan di atas, kata Farid, konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Ia menyebutkan, ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi yakni kendaraan bermotor perseorangan roda empat maksimal 60 liter per hari per kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
“Jika dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Wajo kan, barang buktinya nyaris ribuan liter jika dihitung dari jumlah jerikennya dan volume tiap jerikennya itu berapa. Artinya sebelum diangkut diduga ada titik penampungan atau gudang penimbunan terlebih dahulu. Tidak mungkin bisa mengambil sehari sebanyak itu karena ada batasan kuota pembelian harian menggunakan full QR MyPertamina yang berlaku bagi tiap kendaraan berdasarkan No Plat kendaraannya,” ungkap Farid.
“Full QR untuk pembelian BBM subsidi jenis solar ini telah berlaku sejak Juni 2023 dan tujuan full QR untuk pembelian solar subsidi itu jelas sebagai upaya agar program bahan bakar minyak jenis solar tepat sasaran,” Farid menambahkan.
Ia berharap Polres Wajo atau Polda Sulsel jika nantinya mengambil alih kasus ini, bisa turut memeriksa sejauh mana pelaksanaan pembelian solar subsidi oleh pelaku di sejumlah SPBU tempatnya mengambil yakni di Kabupaten Bone.
“Minta juga pertanggungjawaban pihak SPBU tempatnya mengambil, telusuri apakah ada unsur kelalaian atau ada kesengajaan dalam pemberian solar subsidi ke pelaku tanpa melalui prosedur yang benar. Kami yakin ini sudah tidak sesuai prosedur jika melihat jumlah barang bukti solar subsidi yang diamankan yang jumlahnya cukup besar,” terang Farid.
Ia mengatakan, bagi SPBU yang menjual solar subsidi sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, itu dapat dipidana dengan dugaan pelanggaran Pasal 56 KUHPidana yang menyebutkan dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
“Jika unsur kesengajaan pada pasal tersebut terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan solar subsidi yang melanggar hukum,” tutur Farid.
Demikian juga pembelinya, di mana kata Farid, pembeli solar subsidi dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kita tunggu saja keseriusan Polres Wajo atau Polda Sulsel mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo tersebut dan menyeret semua para pelakunya tanpa tebang pilih,” Farid menandaskan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Wajo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan solar subsidi. Dari keduanya, ada yang berperan sebagai sopir dan kondektur.
“Iya, sudah tahap I itu. Tersangkanya 2 orang, pembawa mobil dan kondekturnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiyawan via pesan singkat, Selasa 12 September 2023.
Ia mengatakan selama proses penyidikan berlangsung sejumlah saksi telah diperiksa secara intensif, di antaranya ada saksi ahli dari Jakarta.
“Lengkapnya silahkan ke kantor nanti saya jelaskan. Kalau lewat hp saya tidak pernah kasih baket yang sudah sidik lewat hp,” tutur Theo sapaan akrab AKP Theodorus Echeal Setiyawan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Vickariaz Tabriah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih sebatas menerima penyampaian penyidikan lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP,” singkat Vickariaz via pesan whatsapp.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Kasat Reskrim Polres Wajo mengenai berkas tersangka sudah tahap I, Vickariaz mengaku belum melihat berkas perkara kasus tersebut.
“Saya belum lihat berkasnya,” tutur Vickariaz.
Diketahui, kasus ini bermula saat truk pengangkut solar subsidi yang diduga ingin diselundupkan ke Morowali tersebut terbalik saat melintas di Kabupaten Wajo tepatnya di Jalur Dua Jalan Andi Unru, kota Sengkang, Wajo.
Truk tersebut sedang mengangkut 350 jeriken solar subsidi yang didapatkan dari beberapa Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bone. Tiap jeriken berisi 30 liter solar subsidi. (Eka)