LSM Basmi Desak Jaksa dan Polda Usut Legalitas Rekanan Proyek P2TL PLN

Kantor PT Talasalapang yang digunakan PT Lisna di Jalan Syech Yusuf No.79 Gowa

Kedai-Berita.com, Makassar- Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Basmi mendesak penegak hukum untuk mengusut legalitas rekanan pelaksana proyek Pengerjaan Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp 7.550.380.782.

Ketua LSM Basmi, Andi Amin Halim Tamatappi menduga adanya rekayasa dokumen yang dimasukkan perusahaan rekanan proyek P2TL yang bernama PT. Lisna Abdi Prima dalam memenuhi syarat sebagai pemenang tender berskala nasional tersebut.

“Ada beberapa yang kami temukan diantaranya dokumen domisili perusahaan yang tidak jelas. Salah satunya domisili di Gowa yang ternyata menggunakan kantor PT. Talasapang,” kata Amin, Sabtu (6/1/2018).

Tak hanya itu, PT. Lisna juga diduga membuat keterangan rekayasa dalam pengurusan surat keterangan domisili usaha di wilayah Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar.

“Dari dua surat keterangan domisili usaha milik PT. Lisna itu diduga kuat bodong. Masing-masing pihak kelurahan baik Lurah Masale maupun Lurah Katangka sudah membantah keabsahan surat keterangan tersebut secara tertulis,” beber Amin.

Sehingga dengan demikian kata Amin, PT Lisna yang merupakan perusahaan asal kota Depok itu, tidak berhak mendapatkan pekerjaan P2TL karena cacat administrasi.

“Ini justru jadi pemenang proyek padahal cacat administrasi. Saya kira Jaksa atau Polisi harus mengusutnya karena jelas ada dugaan unsur persekongkolan jahat didalamnya pelelangan proyek ini dari awal,” Amin menegaskan.

Terpisah, Direktur PT. Talasapang, Idris mengaku jika alamat kantor yang tertera dalam keterangan domisili usaha PT. Lisna yang diterbitkan oleh Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Syech Yusuf No. 79 tersebut merupakan kantor PT. Talasalapang.

“Iya itu kantor saya pak. Saya bantu karena PT Lisna biasa juga bantu saya di urusan lain,” akui Idris.

 

Hal yang sama juga diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Jermias Rarsina. SH. MH. Dimana menurutnya jika melihat bukti yang dipegang oleh LSM, jelas bahwa PT Lisna Abdi Prima tidak berhak mendapat pengerjaan Proyek Pemborongan Pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Area Makassar Selatan senilai Rp 7.550.380.782 miliar tahun 2017.

Pasalnya kata dia, dengan adanya surat keterangan tanggal 29 Desember 2017 yang diterbitkan oleh Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa yang pada pokoknya menegaskan bahwa badan usaha yang bernama PT. Lisna Abadi Prima tidak pernah berada atau berkantor di wilayah yang dimaksud dan tidak memiliki akta pendirian cabang perusahaan di Kabupaten Gowa berupa ijin Situ, Siup, dan Ijin operasional, bukti jika PT. Lisna Abdi Prima tidak berhak mengerjakan proyek senilai Rp 7.550.380.782 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2017 tersebut.

“Secara hukum ada fakta berupa alat bukti surat dan menurut KUHAP pasal 184 ayat 1 huruf C menunjukkan terjadi pemalsuan identitas perusahaan PT. Lisna Abadi Prima dalam mengikuti kegiatan pengerjaan proyek negara sebesar 7.550.380.782 miliar,” terang Jermias.

Dengan melihat fakta yang ada, maka untuk mengungkap kebenarannya pun, lanjut Jermias, tak sulit. Yakni dengan meminta pertanggung jawaban hukum dari Lurah Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa untuk menjelaskan keterangan yang terjadi dengan membantah identitas keberadaan PT. Lisna Abadi Prima yang tidak pernah ada atau tidak berkedudukan hukum di wilayah Kelurahan Katangka yang dimaksud.

“Unsur tipikor jelas. Sudah menjadi rumus baku yang tidak terbantahkan lagi keadaan-keadaan ril unsur persekongkolan (kolusi) itu berafiliasi satu sama lainnya antara para pelaku kejahatan dalam hal bagaimana dapat memenangkan pengerjaan proyek fisik yang dananya bersumber dari anggaran negara itu,” jelas Jermias.

Sehingga dengan ditemukannya bukti dugaan pemalsuan identitas maka jelas perusahaan PT Lisna Abadi Prima sebagai perusahaan pemenang tender pengerjaan proyek P2TL PLN sudah cacat hukum atau tak berhak mengerjakan mega proyek yang dimaksud.

“Maka sesuai hukum, kuat dugaan terjadi persekongkolan atau dikenal adanya kolusi yang telah menimbulkan kejahatan korupsi keuangan negara senilai 7.550.380.782 oleh PT Lisna Abadi Prima sebagai pihak yang tidak berhak,” tegas Jermias.

Karena menurut Jermias, perusahaan tersebut tidak mungkin akan menang atau lolos sebagai pemenang proyek jika semua administrasi tidak memiliki syarat, apalagi syarat tersebut bukan saja bersifat prosedural tetapi sifatnya sangat substansif.

“Ini menunjukkan keberadaan PT PLN Wilayah Sulselrabar terkhusus panitia lelang tidak menjalankan kewenangannya secara maksimal dalam hal memverifikasi data perusahaan peserta tender yang masuk dengan tindakan evaluasi faktual mengenai beberadaan kebenaran perusahaan peserta tender atau lelang sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa,” Jermias menandaskan. (Kha/Dir)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !